Komponen Pembiayaan BOS

  1. Pengembangan Perpustakaan
    1. Penyediaan Buku Teks Utama
      1. Penyelenggara Kurikulum 2013 (K-13)
        1. Buku Teks Utama Peserta Didik
          1. SD yang melaksanakan K-13 pada tahun pelajaran tahun 2018/2019, maka buku teks utama yang harus dibeli merupakan buku teks utama untuk setiap tema pada semester I, dengan rincian sebagai berikut :
            1. Kelas 1 berjumlah 4 (empat) tema; dan
            2. Kelas 4 berjumlah 5 (lima) tema.
          2. SD yang melaksanakan K-13 mulai tahun pelajaran 2017/2018, maka buku teks utama yang harus dibeli merupakan buku teks utama untuk setiap tema pada Semester I dan Semester II, dengan rincinan sebagai berikut.
            1. Semester II tahun pelajaran 2017/2018
              1. Kelas 1 berjumlah 4 (empat) tema; dan
              2. Kelas 4 berjumlah 4 (empat) tema.
            2. Semester I tahun pelajaran 2018/2019
              1. Kelas 1 berjumlah 4 (empat) tema;
              2. Kelas 2 berjumlah 4 (empat) tema;
              3. Kelas 4 berjumlah 5 (lima) tema; dan
              4. Kelas 5 berjumlah 5 (lima) tema.
          3. SD yang melaksanakan K-13 mulai tahun pelajaran 2016/2017 atau sebelumnya maka buku teks utama yang harus dibeli merupakan buku teks utama untuk setiap tema pada semester I dan semester II, dengan rincinan sebagai berikut :
            1. Semester II tahun pelajaran 2017/2018
              1. Kelas 1 berjumlah 4 (empat) tema;
              2. Kelas 2 berjumlah 4 (empat) tema;
              3. Kelas 3 berjumlah 4 (empat) tema;
              4. Kelas 4 berjumlah 4 (empat) tema;
              5. Kelas 5 berjumlah 4 (empat) tema; dan
              6. Kelas 6 berjumlah 4 (empat) tema.
            2. Semester I tahun pelajaran 2018/2019
              1. Kelas 1 berjumlah 4 (empat) tema;
              2. Kelas 2 berjumlah 4 (empat) tema;
              3. Kelas 3 berjumlah 4 (empat) tema;
              4. Kelas 4 berjumlah 4 (empat) tema;
              5. Kelas 5 berjumlah 4 (empat) tema; dan
              6. Kelas 6 berjumlah 4 (empat) tema.
          4. SD pelaksana K-13 sebagaimana dimaksud pada angka (1) dan (2), khusus untuk Kelas 4, Kelas 5, dan Kelas 6 harus membeli buku teks utama untuk mata pelajaran Matematika, dan Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan (PJOK) yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
          5. Buku teks utama yang harus dibeli sekolah merupakan buku teks utama pelajaran yang telah dinilai dan telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Harga buku teks utama pelajaran mengacu kepada Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
          6. Buku teks utama yang dibeli oleh sekolah harus dijadikan pegangan oleh peserta didik dan guru dalam proses pembelajaran di sekolah. Buku ini digunakan sebagai buku teks utama untuk pelajaran sepanjang tidak ada perubahan ketentuan buku teks utama dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
        2. Buku Teks Utama Guru
          1. Pembelian/penyediaan buku teks utama untuk Kepala Sekolah meliputi seluruh buku teks utama tema kelas 1 sampai dengan kelas 6, buku mata pelajaran, dan buku teks utama tentang agama sesuai yang diajarkan di sekolah yang dipimpin, bagi yang belum memiliki.
          2. Pembelian/penyediaan buku guru meliputi seluruh buku teks utama tema sesuai kelas yang diajarkan untuk guru kelas 1 sampai dengan kelas 6.
          3. Pembelian/penyediaan buku teks utama mata pelajaran Matematika dan PJOK untuk guru kelas 4 sampai dengan guru kelas 6.
          4. Bagi sekolah yang sudah melakukan pembelian/penyediaan buku guru tahun 2016 dapat mengganti buku yang rusak, dan/atau membeli kekurangan buku teks utama agar tercukupi.
          5. Buku yang dibeli oleh sekolah harus dijadikan pegangan oleh guru dalam proses pembelajaran di sekolah. Buku ini digunakan sebagai buku teks utama untuk pelajaran sepanjang tidak ada perubahan ketentuan buku teks utama dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
      2. Penyelenggara Kurikulum 2006
        1. Buku teks utama yang harus dibeli sekolah merupakan buku untuk setiap mata pelajaran pada semua tingkat kelas. Jumlah buku teks utama yang dibeli bertujuan untuk mencukupi kekurangan akibat adanya penambahan jumlah peserta didik dan/atau adanya buku lama yang rusak.
        2. Buku teks utama yang dibeli sekolah merupakan buku teks utama untuk pelajaran yang telah dinilai dan telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
        3. Buku yang dibeli harus dijadikan pegangan oleh peserta didik dan guru dalam proses pembelajaran di sekolah. Buku tersebut digunakan sebagai buku teks utama untuk pelajaran sepanjang tidak ada perubahan ketentuan buku teks utama dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
    2. Membeli buku nonteks (buku bacaan, buku pengayaan, dan buku referensi) terutama yang menunjang penguatan pendidikan karakter dan pengembangan literasi sekolah untuk memenuhi SPM pendidikan dasar sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang mengatur tentang Standar Pelayanan Minimal.
    3. Langganan majalah/publikasi berkala yang terkait dengan pendidikan, baik offline maupun online.
    4. Pemeliharaan atau pembelian baru buku/koleksi perpustakaan.
    5. Peningkatan kompetensi tenaga perpustakaan.
    6. Pengembangan database perpustakaan dan perpustakaan elektronik (e-library) atau perpustakaan digital (digital library).
    7. Pemeliharaan perabot perpustakaan atau pembelian baru.
    8. Pemeliharaan dan/atau pembelian AC perpustakaan.
  2. Penerimaan Peserta Didik Baru
    Semua jenis pengeluaran dalam rangka penerimaan peserta didik baru (termasuk pendaftaran ulang peserta didik lama), antara lain :
    1. Penggandaan formulir pendaftaran;
    2. Administrasi pendaftaran;
    3. Publikasi/pengumuman PPDB;
    4. Biaya kegiatan pengenalan lingkungan sekolah; dan/atau
    5. Konsumsi penyelenggaraan kegiatan dan transportasi.
  3. Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler
    1. Kegiatan pembelajaran
      1. Membeli/mengganti alat peraga IPA yang diperlukan sekolah untuk memenuhi SPM.
      2. Mendukung penyelenggaraan pembelajaran aktif kreatif efektif dan menyenangkan.
      3. Pengembangan pendidikan karakter, penumbuhan budi pekerti, dan kegiatan program pelibatan keluarga di sekolah.
      4. Pembelajaran remedial dan pembelajaran pengayaan.
      5. Pemantapan persiapan ujian.
      6. Pendidikan dan pengembangan sekolah sehat, aman, ramah anak, dan menyenangkan.
      7. Pembiayaan lomba yang tidak dibiayai dari dana Pemerintah Pusat/pemerintah daerah, termasuk untuk biaya transportasi dan akomodasi peserta didik/guru dalam mengikuti lomba, dan biaya pendaftaran mengikuti lomba.
    2. Kegiatan ekstrakurikuler
      1. Krida, seperti : kepramukaan, Latihan Kepemimpinan Siswa (LKS), Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), dan Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra).
      2. Karya ilmiah, seperti : Kegiatan Ilmiah, kegiatan penguasaan keilmuan dan kemampuan akademik, dan penelitian.
      3. Latihan olah bakat dan olah minat, seperti : pengembangan bakat olahraga, seni dan budaya, jurnalistik, teater, teknologi informasi dan komunikasi.
      4. Keagamaan, seperti : ceramah keagamaan, baca tulis al quran, retreat dan/atau bentuk ekstrakurikuler keagamaan.
      5. Pembiayaan lomba yang tidak dibiayai dari dana Pemerintah Pusat/pemerintah daerah, termasuk untuk biaya transportasi dan akomodasi peserta didik/guru dalam mengikuti lomba, dan biaya pendaftaran mengikuti lomba.
  4. Kegiatan Evaluasi Pembelajaran dan Ekstrakurikuler
    Kegiatan evaluasi pembelajaran yang dapat dibiayai meliputi kegiatan ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, ulangan kenaikan kelas, ujian sekolah berstandar nasional (USBN), dan evaluasi kegiatan ekstrakurikuler. Komponen pembiayaan dari kegiatan tersebut yang dapat dibayarkan terdiri atas :
    1. Transportasi dan kosumsi penyusunan indikator dan penelaahan soal USBN di Kelompok Kerja Guru (KKG);
    2. Fotokopi/penggandaan soal;
    3. Fotokopi laporan pelaksanaan hasil ujian untuk disampaikan oleh guru kepada Kepala Sekolah, serta dari Kepala Sekolah ke dinas pendidikan dan kepada orang tua/wali peserta didik;
    4. Biaya transport pengawas ujian yang ditugaskan di luar sekolah tempat mengajar, yang tidak dibiayai oleh Pemerintah Pusat/pemerintah daerah; dan/atau
    5. Biaya konsumsi penyelenggaran kegiatan evaluasi pembelajaran dan pemeriksaan hasil ujian, serta evaluasi kegiatan ekstrakurikuler di sekolah.
  5. Pengelolaan Sekolah
    1. Pembelian buku tulis, kapur tulis, pensil, spidol, kertas, bahan praktikum, buku induk peserta didik, dan/atau buku inventaris.
    2. Pembelian alat tulis kantor (termasuk tinta printer, CD, dan/atau flash disk).
    3. Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), termasuk peralatan dan/atau obat-obatan.
    4. Pembelian minuman dan/atau makanan ringan untuk kebutuhan sehari-hari di sekolah bagi guru, tenaga kependidikan, petugas administrasi, dan/atau tamu.
    5. Pengadaan suku cadang alat kantor.
    6. Pembelian alat-alat kebersihan dan/atau alat listrik.
    7. Penggandaan laporan dan/atau surat-menyurat untuk keperluan sekolah.
    8. Honor bagi penyusun laporan BOS.
    9. Biaya transportasi ke bank/kantor pos.
    10. Transportasi dalam rangka koordinasi dan/atau pelaporan kepada dinas pendidikan kabupaten/kota.
    11. Biaya pertemuan dalam rangka penyusunan RKJM dan RKT, kecuali untuk pembayaran honor.
    12. Biaya untuk mengembangkan dan/atau pemeliharaan laman sekolah dengan domain “sch.id”.
    13. Biaya untuk mengembangkan media pembelajaran berbasis Teknologi, Informasi, dan Komunikasi (TIK), misalkan untuk pembelian bahan/komponen material perakitan dan/atau pengembangan e-book.
    14. Pendataan melalui aplikasi Dapodik, dengan ketentuan sebagai berikut.
      1. Kegiatan pendataan Dapodik yang dapat dibiayai meliputi :
        1. Pemasukan data;
        2. Validasi;
        3. Updating; dan/atau
        4. Sinkronisasi data ke dalam aplikasi Dapodik, yang meliputi :
          1. Data profil sekolah;
          2. Data peserta didik;
          3. Data sarana dan prasarana; dan
          4. Data guru dan tenaga kependidikan.
      2. Komponen pembiayaan kegiatan pendataan Dapodik meliputi :
        1. Penggandaan formulir Dapodik;
        2. Alat dan/atau bahan habis pakai pendukung kegiatan;
        3. Konsumsi dan/atau transportasi kegiatan pemasukan data, validasi, updating, dan sinkronisasi;
        4. Sewa internet (warnet) dan/atau biaya transportasi menuju warnet, apabila tahapan kegiatan pendataan tidak dapat dilakukan di sekolah karena permasalahan jaringan internet;
        5. Honor petugas pendataan Dapodik. Kebijakan pembayaran honor untuk petugas pendataan di sekolah mengikuti ketentuan sebagai berikut.
          1. Kegiatan pendataan Dapodik diupayakan untuk dikerjakan oleh tenaga administrasi berkompeten yang sudah tersedia di sekolah, baik yang merupakan pegawai tetap maupun tenaga honorer, sehingga sekolah tidak perlu menganggarkan biaya tambahan untuk pembayaran honor bulanan.
          2. Apabila tidak tersedia tenaga administrasi yang berkompeten, sekolah dapat menugaskan petugas pendataan lepas (outsourcing) yang dibayar sesuai dengan waktu pekerjaan atau per kegiatan (tidak dibayarkan dalam bentuk honor rutin bulanan).
    15. Pembelian peralatan/perlengkapan yang menunjang operasional rutin di sekolah, antara lain bel, sound system dan speaker untuk upacara, teralis jendela, dan/atau perlengkapan sejenis lainnya.
    16. Pembelian dan pemasangan alat absensi bagi guru dan staf sekolah lainnya, termasuk tipe finger print scan dengan biaya maksimal Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah).
    17. Khusus untuk sekolah yang berada pada daerah terpencil atau belum memiliki jaringan listrik, dapat membeli/sewa genset atau jenis lainnya yang lebih cocok misalnya panel surya, termasuk perlengkapan pendukung dan perawatan/perbaikannya.
    18. Penanggulangan dampak darurat bencana, khusus selama masa tanggap darurat, misalnya pembelian masker.
  6. Pengembangan Profesi Guru dan Tenaga Kependidikan, serta Pengembangan Manajemen Sekolah.
    1. Kegiatan Kelompok Kerja Guru (KKG) atau Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS). Bagi sekolah yang memperoleh hibah/block grant pengembangan KKG atau sejenisnya pada tahun anggaran yang sama, hanya diperbolehkan menggunakan BOS untuk biaya transport kegiatan apabila tidak disediakan oleh hibah/block grant tersebut.
    2. Menghadiri seminar/lokakarya yang terkait langsung dengan peningkatan mutu guru dan tenaga kependidikan antara lain penerapan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), pengembangan dan/atau penerapan program penilaian kepada peserta didik, penyusunan soal USBN, pengembangan lahan sekolah (contoh : kegiatan beternak, berkebun, biotrop), apabila ditugaskan oleh sekolah. Biaya yang dapat dibayarkan meliputi biaya pendaftaran, transportasi, dan/atau akomodasi apabila seminar/lokakarya diadakan di luar sekolah dengan mengikuti standar biaya umum daerah.
    3. Mengadakan seminar/lokakarya untuk peningkatan mutu, seperti dalam rangka pemantapan penerapan kurikulum/ silabus, pemantapan kapasitas guru dalam rangka penerapan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), pengembangan dan/atau penerapan program penilaian kepada peserta didik, penyusunan soal USBN, pengembangan sekolah hijau. Biaya yang dapat dibayarkan meliputi fotokopi, konsumsi guru peserta seminar/lokakarya yang diadakan di sekolah, dan/atau biaya narasumber dari luar sekolah dengan mengikuti standar biaya umum daerah.
  7. Langganan Daya dan Jasa
    1. Biaya langganan listrik, air, dan/atau telepon.
    2. Pemasangan instalasi baru apabila sudah ada jaringan di sekitar sekolah dan/atau penambahan daya listrik.
    3. Biaya langganan internet dengan cara pasca bayar atau prabayar, baik dengan fixed modem maupun mobile modem. Termasuk pula untuk pemasangan baru apabila sudah ada jaringan di sekitar sekolah. Khusus penggunaan internet dengan mobile modem, batas maksimal pembelian paket/voucher sebesar Rp250.000 (dua ratus lima puluh ribu) per bulan. Adapun biaya langganan internet melalui fixed modem disesuaikan dengan kebutuhan sekolah.
  8. Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah
    1. Pengecatan, perbaikan atap bocor, perbaikan pintu dan/atau jendela, perbaikan lantai dan/atau fasilitas sekolah lainnya yang tidak lebih dari renovasi ringan.
    2. Perbaikan mebeler, termasuk pembelian mebeler di kelas untuk peserta didik/guru jika mebeler yang ada di kelas sudah tidak berfungsi dan/atau jumlahnya kurang mencukupi kebutuhan.
    3. Perbaikan sanitasi sekolah (kloset, urinoir, washtafel, keran air, dan lainnya) agar berfungsi dengan baik.
    4. Pelaksanaan sekolah hijau.
    5. Penyediaan sumber air bersih termasuk pompa dan instalasinya bagi satuan pendidikan yang belum memiliki air bersih.
    6. Perbaikan saluran pembuangan dan/atau saluran air hujan dan/atau saluran air kotor dari sanitasi.
  9. Pembayaran Honor
    1. Guru honorer (hanya untuk memenuhi SPM).
    2. Tenaga administrasi (tenaga yang melaksanakan administrasi sekolah termasuk melakukan tugas pendataan Dapodik).
    3. Pegawai perpustakaan.
    4. Penjaga sekolah.
    5. Petugas satpam.
    6. Petugas kebersihan.
    1. Pada prinsipnya pemerintah daerah dan masyarakat penyelenggara pendidikan wajib mengalokasikan honor guru/tenaga kependidikan dan non kependidikan yang ditugaskan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan;
    2. Pembayaran honor bulanan guru/tenaga kependidikan dan non kependidikan honorer di sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dapat menggunakan dana BOS paling banyak 15% (lima belas persen) dari total BOS yang diterima;
    3. Pembayaran honor bulanan guru/tenaga kependidikan dan non kependidikan honorer di sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat dapat menggunakan dana BOS paling banyak 50% (lima puluh persen) dari total BOS yang diterima;
    4. Guru honorer yang mendapat pembayaran honor wajib :
      1. Memiliki kualifikasi akademik S-1/D-IV; dan
      2. Mendapatkan penugasan dari pemerintah daerah dengan memperhatikan analisis kebutuhan guru dan menyampaikan tembusan penugasan dimaksud kepada Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bagi guru honor yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah.
  10. Pembelian/Perawatan Alat Multi Media Pembelajaran
    1. Membeli komputer desktop/work station berupa PC/All in One Computer untuk digunakan dalam proses pembelajaran, maksimal 5 (lima) unit per tahun per satuan pendidikan dengan spesifikasi minimal :
      1. Prosesor Intel Core i3 atau yang setara;
      2. Memori standar 4GB DDR3;
      3. Hard drive 120 GB SSD/500 GB HDD;
      4. CD/DVD drive;
      5. Monitor LED 18,5 inci;
      6. Sistem operasi Windows 10;
      7. Aplikasi terpasang word processor, spreadsheet, dan presentation;
      8. Garansi 1 (satu) tahun.
      Harga untuk pembelian komputer tidak boleh melebihi dari Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) per unit. Selain untuk membeli, BOS boleh digunakan untuk perbaikan dan/atau upgrade komputer desktop/work station milik sekolah.
    2. Membeli printer atau printer plus scanner maksimal 1 (satu) unit/tahun/satuan pendidikan. Selain untuk membeli, BOS boleh digunakan untuk perbaikan printer milik sekolah.
    3. Membeli laptop maksimal 1 (satu) unit per tahun per satuan pendidikan dengan spesifikasi minimal :
      1. Prosesor Intel Core i3 atau yang setara;
      2. Memori standar 4GB DDR3;
      3. Hard drive 120 GB SSD/500 GB HDD;
      4. CD/DVD drive;
      5. Monitor 14 inci;
      6. Sistem operasi Windows 10;
      7. Aplikasi terpasang word processor, spreadsheet, dan presentation;
      8. Garansi 1 tahun;
      Harga untuk pembelian laptop tidak boleh melebihi dari Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) per unit. Selain untuk membeli, BOS boleh digunakan untuk perbaikan atau upgrade laptop milik sekolah.
    4. Membeli proyektor maksimal 5 (lima) unit per tahun per satuan pendidikan dengan spesifikasi minimal :
      1. Sistem DLP;
      2. Resolusi XGA;
      3. Brightness 3000 lumens;
      4. Contras ratio 15.000:1
      5. Input HDMI, VGA, Composite, S-Video;
      6. Garansi 1 (satu) tahun.
      Harga untuk pembelian proyektor tidak boleh melebihi dari Rp 7.000.000,00 (tujuh juta rupiah). Selain untuk membeli, BOS boleh digunakan untuk perbaikan proyektor milik sekolah.
    5. Komputer desktop/workstation, printer/printer scanner, laptop dan/atau proyektor harus dibeli di penyedia barang yang memberikan garansi resmi.
    6. Proses pengadaan barang oleh sekolah harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.
    7. Peralatan di atas harus dicatat sebagai inventaris sekolah.
  11. Biaya Lainnya
    Apabila seluruh komponen sebagaimana dimaksud pada angka 1-10 telah terpenuhi pembiayaannya dan masih terdapat kelebihan BOS, maka BOS dapat digunakan untuk keperluan lainnya, dimana penggunaan dana ini harus diputuskan melalui rapat bersama dengan Dewan Guru dan Komite Sekolah. Pembiayaan yang dapat dibiayai antara lain pembangunan jamban/WC beserta sanitasinya dan/atau kantin sehat, hanya bagi sekolah yang belum memiliki prasarana tersebut.
  1. Pengembangan Perpustakaan
    1. Penyediaan Buku Teks Utama
      1. Penyelenggara Kurikulum 2013 (K-13)
        1. Buku Teks Utama Peserta Didik
          1. SMP yang melaksanakan K-13 pada tahun pelajaran 2018/2019, maka buku teks utama yang harus dibeli adalah buku kelas 7 untuk seluruh mata pelajaran pada semester I dan semester II.
          2. SMP yang melaksanakan K-13 mulai tahun pelajaran 2017/2018, maka buku teks utama yang harus dibeli adalah buku teks utama kelas 8 untuk seluruh mata pelajaran pada semester I dan semester II, serta melengkapi kekurangan buku kelas 7 untuk seluruh mata pelajaran pada semester I dan semester II.
          3. SMP yang melaksanakan K-13 mulai tahun pelajaran 2016/2017 atau sebelumnya, maka buku teks utama yang harus dibeli adalah buku teks utama kelas 9 untuk seluruh mata pelajaran pada semester I dan semester II, serta melengkapi kekurangan buku kelas 7 dan 8 untuk seluruh mata pelajaran pada semester I dan semester II.
          4. Buku teks utama yang dibeli harus memenuhi rasio 1 buku untuk setiap peserta didik pada setiap mata pelajaran.
          5. Buku teks utama yang harus dibeli sekolah merupakan buku teks utama pelajaran yang telah dinilai dan telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Harga buku teks utama pelajaran mengacu kepada HET yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
          6. Buku yang dibeli oleh sekolah harus dijadikan pegangan oleh guru dalam proses pembelajaran di sekolah. Buku teks utama ini digunakan sebagai buku teks utama pembelajaran sepanjang tidak ada perubahan ketentuan buku teks utama dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
        2. Buku Teks Utama Guru
          1. Pembelian/penyediaan buku teks utama bagi Kepala Sekolah untuk memenuhi kebutuhan buku semua mata pelajaran pada kelas 7, 8 dan 9 di sekolah yang dipimpin.
          2. Pembelian/penyediaan buku guru meliputi seluruh buku teks utama mata pelajaran sesuai kelas yang diajarkan.
          3. Bagi sekolah yang sudah melakukan pembelian/penyediaan buku guru, dapat mengganti buku teks utama yang rusak, dan/atau membeli kekurangan buku agar jumlahnya mencukupi.
          4. Buku guru yang harus dibeli sekolah merupakan buku teks utama yang telah dinilai dan telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Harga buku teks utama pelajaran mengacu kepada HET yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
      2. Penyelenggara Kurikulum 2006
        1. Buku teks utama pelajaran yang harus dibeli sekolah merupakan buku untuk setiap mata pelajaran pada semua tingkat kelas. Jumlah buku yang dibeli bertujuan untuk mencukupi kekurangan akibat adanya penambahan jumlah peserta didik dan/atau adanya buku lama yang rusak.
        2. Buku teks utama pelajaran yang dibeli sekolah merupakan buku teks utama pelajaran yang telah dinilai dan telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
        3. Buku yang dibeli harus dijadikan pegangan oleh peserta didik dan guru dalam proses pembelajaran di sekolah. Buku ini digunakan sebagai buku teks utama pelajaran sepanjang tidak ada perubahan ketentuan buku teks utama dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
    2. Membeli buku nonteks (buku bacaan, buku pengayaan, dan buku referensi) terutama yang menunjang penguatan pendidikan karakter dan pengembangan literasi sekolah, untuk memenuhi SPM pendidikan dasar sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang mengatur tentang Standar Pelayanan Minimal.
    3. Langganan koran, serta langganan majalah/publikasi berkala yang terkait dengan pendidikan, baik offline maupun online.
    4. Pemeliharaan atau pembelian baru buku/koleksi perpustakaan.
    5. Peningkatan kompetensi tenaga perpustakaan.
    6. Pengembangan database perpustakaan dan perpustakaan elektronik (e-library) atau perpustakaan digital (digital library).
    7. Pemeliharaan perabot perpustakaan atau pembelian baru.
    8. Pemeliharaan dan/atau pembelian AC perpustakaan.
  2. Penerimaan Peserta Didik Baru
    Semua jenis pengeluaran dalam rangka penerimaan peserta didik baru (termasuk pendaftaran ulang peserta didik lama), antara lain :
    1. Penggandaan formulir pendaftaran;
    2. Administrasi pendaftaran;
    3. Publikasi/pengumuman PPDB;
    4. Biaya kegiatan pengenalan lingkungan sekolah;
    5. Konsumsi penyelenggaraan kegiatan dan transportasi.
  3. Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler
    1. Kegiatan pembelajaran
      1. Mendukung penyelenggaraan pembelajaran kontekstual pada SMP.
      2. Pengembangan pendidikan karakter, penumbuhan budi pekerti, dan kegiatan program pelibatan keluarga di sekolah.
      3. Pembelajaran remedial dan pembelajaran pengayaan.
      4. Pemantapan persiapan ujian.
      5. Pendidikan dan pengembangan sekolah sehat, aman, ramah anak, dan menyenangkan.
      6. Pembiayaan lomba yang tidak dibiayai dari dana Pemerintah Pusat/pemerintah daerah, termasuk untuk biaya transportasi dan akomodasi peserta didik/guru dalam mengikuti lomba, dan biaya pendaftaran mengikuti lomba.
    2. Kegiatan Ekstrakurikuler
      1. Olahraga, kesenian, karya ilmiah remaja, pramuka, palang merah remaja, dan ekstrakurikuler yang sesuai dengan kebutuhan sekolah lainnya.
      2. Pembiayaan lomba yang tidak dibiayai dari dana Pemerintah Pusat/pemerintah daerah, termasuk untuk biaya transportasi dan akomodasi peserta didik/guru dalam mengikuti lomba, dan biaya pendaftaran mengikuti lomba.
  4. Kegiatan Evaluasi Pembelajaran
    Kegiatan evaluasi pembelajaran yang dapat dibiayai meliputi kegiatan ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, ulangan kenaikan kelas, ujian nasional, dan/atau USBN. Komponen pembiayaan dari kegiatan yang dapat dibayarkan terdiri atas :
    1. Ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, ulangan kenaikan kelas, dan/atau USBN yang terdiri atas :
      1. Transportasi dan konsumsi penyusunan indikator dan penelaahan soal USBN di MGMP;
      2. Fotokopi/penggandaan soal;
      3. Fotokopi laporan pelaksanaan hasil ujian untuk disampaikan oleh guru kepada Kepala Sekolah, serta dari Kepala Sekolah ke dinas pendidikan dan kepada orang tua/wali peserta didik;
      4. Biaya transport pengawas ujian yang ditugaskan di luar sekolah tempat mengajar, yang tidak dibiayai oleh Pemerintah Pusat/pemerintah daerah; dan/atau
      5. Biaya konsumsi penyelenggaran kegiatan evaluasi pembelajaran dan pemeriksaan hasil ujian di sekolah.
    2. Ujian Nasional Berbasis Kertas dan Pensil (UNKP) yang terdiri atas :
      1. Honorarium pengawas sebesar Rp75.000,00(tujuh puluh lima ribu rupiah) per 2 (dua) orang per hari;
      2. Pengiriman LJUN sebesar Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) per sekolah per hari;
      3. Pengisian data sekolah sebesar Rp20.000,00 (dua puluh ribu per sekolah per hari;
      4. Penyusunan dan pengiriman laporan sebesar Rp20.000,00 (dua puluh ribu per sekolah per hari;
      5. Transportasi pengembalian bahan UN sebesar Rp20.000,00 (dua puluh ribu per sekolah per hari;
      6. Fotokopi laporan pelaksanaan hasil ujian untuk disampaikan oleh guru kepada Kepala Sekolah, serta dari Kepala Sekolah ke dinas pendidikan dan kepada orang tua/wali peserta didik; dan/atau
      7. Biaya konsumsi penyelenggaran kegiatan ujian dan pemeriksaan hasil ujian di sekolah;
    3. Simulasi dan pelaksanaan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) yang terdiri atas :
      1. Honorarium teknisi sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) per orang per hari;
      2. Honorarium pengawas sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah)per orang per hari;
      3. Honorarium proktor sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) per orang per hari;
      4. Sinkronisasi UN sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) per orang per hari;
      5. Pengiriman LJUN sebesar Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) per sekolah per hari;
      6. Pengisian data sekolah sebesar Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) per sekolah per hari;
      7. Penyusunan dan pengiriman laporan sebesar Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) per sekolah per hari;
      8. Transportasi pengembalian bahan UN sebesar Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) per sekolah per hari;
      9. Fotokopi laporan pelaksanaan hasil ujian untuk disampaikan oleh guru kepada Kepala Sekolah, serta dari Kepala Sekolah ke dinas pendidikan dan kepada orang tua/wali peserta didik; dan/atau
      10. Biaya konsumsi penyelenggaran kegiatan ujian dan pemeriksaan hasil ujian di sekolah.
  5. Pengelolaan Sekolah
    1. Pembelian buku tulis, kapur tulis, pensil, spidol, kertas, bahan praktikum, buku induk peserta didik, dan/atau buku inventaris.
    2. Pembelian alat tulis kantor (termasuk tinta printer, CD, dan/atau flash disk).
    3. Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), termasuk peralatan dan/atau obat-obatan.
    4. Pembelian minuman dan/atau makanan ringan untuk kebutuhan sehari-hari di sekolah bagi guru, tenaga kependidikan, petugas administrasi, dan/atau tamu.
    5. Pengadaan suku cadang alat kantor.
    6. Pembelian alat-alat kebersihan dan/atau alat listrik.
    7. Penggandaan laporan dan/atau surat-menyurat untuk keperluan sekolah.
    8. Honor bagi penyusun laporan BOS.
    9. Biaya transportasi ke bank/kantor pos.
    10. Transportasi dalam rangka koordinasi dan/atau pelaporan kepada dinas pendidikan kabupaten/kota.
    11. Biaya pertemuan dalam rangka penyusunan RKJM dan RKT, kecuali untuk pembayaran honor.
    12. Biaya untuk mengembangkan dan/atau pemeliharaan laman sekolah dengan domain “sch.id”.
    13. Biaya untuk mengembangkan media pembelajaran berbasis Teknologi, Informasi, dan Komunikasi (TIK), misalkan untuk pembelian bahan/komponen material perakitan dan/atau pengembangan e-book.
    14. Pendataan melalui aplikasi Dapodik, dengan ketentuan sebagai berikut :
      1. Kegiatan pendataan Dapodik yang dapat dibiayai meliputi :
        1. Pemasukan data;
        2. Validasi;
        3. Updating; dan/atau
        4. Sinkronisasi data ke dalam aplikasi Dapodik, yang meliputi :
          1. Data profil sekolah;
          2. Data peserta didik;
          3. Data sarana dan prasarana; dan
          4. Data guru dan tenaga kependidikan.
      2. Komponen pembiayaan kegiatan pendataan Dapodik meliputi :
        1. Penggandaan formulir Dapodik;
        2. Alat dan/atau bahan habis pakai pendukung kegiatan;
        3. Konsumsi dan/atau transportasi kegiatan pemasukan data, validasi, updating, dan sinkronisasi;
        4. Sewa internet (warnet) dan/atau biaya transportasi menuju warnet, apabila tahapan kegiatan pendataan tidak dapat dilakukan di sekolah karena permasalahan jaringan internet;
        5. Honor petugas pendataan Dapodik. Kebijakan pembayaran honor untuk petugas pendataan di sekolah mengikuti ketentuan sebagai berikut :
          1. Kegiatan pendataan Dapodik diupayakan untuk dikerjakan oleh tenaga administrasi berkompeten yang sudah tersedia di sekolah, baik yang merupakan pegawai tetap maupun tenaga honorer, sehingga sekolah tidak perlu menganggarkan biaya tambahan untuk pembayaran honor bulanan;
          2. Apabila tidak tersedia tenaga administrasi yang berkompeten, sekolah dapat menugaskan petugas pendataan lepas (outsourcing) yang dibayar sesuai dengan waktu pekerjaan atau per kegiatan (tidak dibayarkan dalam bentuk honor rutin bulanan).
    15. Pembelian peralatan/perlengkapan yang menunjang operasional rutin di sekolah, antara lain bel, sound system dan speaker untuk upacara, teralis jendela, dan/atau perlengkapan sejenis lainnya.
    16. Pembelian dan pemasangan alat absensi bagi guru dan staf sekolah lainnya, termasuk tipe finger print scan dengan biaya maksimal Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah).
    17. Khusus untuk sekolah yang berada pada daerah terpencil atau belum memiliki jaringan listrik, dapat membeli/sewa genset atau jenis lainnya yang lebih cocok misalnya panel surya, termasuk perlengkapan pendukung dan perawatan/perbaikannya.
    18. Penanggulangan dampak darurat bencana, khusus selama masa tanggap darurat, misalnya pembelian masker.
    19. Khusus SMP yang menjadi induk dari SMP Terbuka, maka BOS dapat digunakan untuk :
      1. Supervisi oleh Kepala Sekolah;
      2. Supervisi oleh Wakil Kepala SMP Terbuka;
      3. Kegiatan tatap muka di sekolah induk oleh guru pembina yang disesuaikan dengan beban mengajarnya;
      4. Kegiatan pembimbingan di Tempat Kegiatan Belajar (TKB) oleh guru pamong;
      5. Kegiatan administrasi ketatausahaan oleh petugas tata usaha (1 orang); dan/atau
      6. Pengelolaan kegiatan pembelajaran oleh Pengelola TKB Mandiri.
      Keterangan
      1. Penanggung jawab pengelolaan dan penggunaan BOS untuk SMPT/TKB Mandiri adalah Kepala SMP induk;
      2. Besaran biaya disesuaikan dengan standar biaya umum setempat atau ketentuan peraturan perundang-undangan.
  6. Pengembangan Profesi Guru dan Tenaga Kependidikan, serta Pengembangan Manajemen Sekolah
    1. Kegiatan Kelompok Kerja Guru (KKG)/Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) atau Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS)/Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS). Bagi sekolah yang memperoleh hibah/block grant pengembangan KKG/MGMP atau sejenisnya pada tahun anggaran yang sama, hanya diperbolehkan menggunakan BOS untuk biaya transport kegiatan apabila tidak disediakan oleh hibah/block grant tersebut.
    2. Menghadiri seminar/pelatihan/kursus yang terkait langsung dengan peningkatan mutu guru dan tenaga kependidikan, apabila ditugaskan oleh sekolah. Biaya yang dapat dibayarkan meliputi biaya pendaftaran, transportasi, dan/atau akomodasi apabila seminar/pelatihan/kursus diadakan di luar sekolah.
    3. Mengadakan workshop/lokakarya untuk peningkatan mutu, seperti dalam rangka pemantapan penerapan kurikulum/ silabus, pemantapan kapasitas guru dalam rangka penerapan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), pengembangan dan/atau penerapan program penilaian kepada peserta didik. Biaya yang dapat dibayarkan meliputi fotokopi, konsumsi guru peserta workshop/lokakarya yang diadakan di sekolah, dan/atau biaya nara sumber dari luar sekolah dengan mengikuti standar biaya umum daerah.
  7. Langganan Daya dan Jasa
    1. Biaya langganan listrik, air, dan/atau telepon.
    2. Pemasangan instalasi baru apabila sudah ada jaringan di sekitar sekolah dan/atau penambahan daya listrik.
    3. Biaya langganan internet dengan cara pasca bayar atau prabayar, baik dengan fixed modem maupun mobile modem. Termasuk pula untuk pemasangan baru apabila sudah ada jaringan di sekitar sekolah. Khusus penggunaan internet dengan mobile modem, batas maksimal pembelian paket/voucher sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per bulan. Adapun biaya langganan internet melalui fixed modem disesuaikan dengan kebutuhan sekolah.
  8. Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah
    1. Pengecatan, perbaikan atap bocor, perbaikan pintu dan/atau jendela, perbaikan lantai dan/atau fasilitas sekolah lainnya yang tidak lebih dari renovasi ringan.
    2. Perbaikan mebeler, termasuk pembelian mebeler di kelas untuk peserta didik/guru jika mebeler yang ada di kelas sudah tidak berfungsi dan/atau jumlahnya kurang mencukupi kebutuhan.
    3. Perbaikan sanitasi sekolah (kloset, urinoir, washtafel, keran air, dan lainnya) agar berfungsi dengan baik.
    4. Pelaksanaan sekolah hijau.
    5. Penyediaan sumber air bersih termasuk pompa dan instalasinya bagi satuan pendidikan yang belum memiliki air bersih.
    6. Perbaikan saluran pembuangan dan/atau saluran air hujan dan/atau saluran air kotor dari sanitasi.
  9. Pembayaran Honor
    1. Guru honorer (hanya untuk memenuhi SPM).
    2. Tenaga administrasi (bagi SMP yang belum memiliki tenaga Tata Usaha).
    3. Pegawai perpustakaan.
    4. Penjaga sekolah.
    5. Petugas satpam.
    6. Petugas kebersihan.
    1. Pada prinsipnya pemerintah daerah dan masyarakat penyelenggara pendidikan wajib mengalokasikan honor guru/tenaga kependidikan dan non kependidikan yang ditugaskan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan;
    2. Pembayaran honor bulanan guru/tenaga kependidikan dan non kependidikan honorer di sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dapat menggunakan dana BOS paling banyak 15% (lima belas persen) dari total BOS yang diterima;
    3. Pembayaran honor bulanan guru/tenaga kependidikan dan non kependidikan honorer di sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat dapat menggunakan dana BOS paling banyak 50% (lima puluh persen) dari total BOS yang diterima;
    4. Guru honorer yang mendapat pembayaran honor wajib :
      1. Memiliki kualifikasi akademik S-1/D-IV; dan
      2. Mendapatkan penugasan dari pemerintah daerah dengan memperhatikan analisis kebutuhan guru dan menyampaikan tembusan penugasan dimaksud kepada Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bagi guru honor yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah.
  10. Pembelian/Perawatan Alat Multi Media Pembelajaran
    1. Membeli komputer desktop/work station berupa PC/All in One Computer untuk digunakan dalam proses pembelajaran, maksimal 5 (lima) unit per tahun per satuan pendidikan dengan spesifikasi minimal :
      1. Prosesor Intel Core i3 atau yang setara;
      2. Memori standar 4GB DDR3;
      3. Hard drive 120 GB SSD/500 GB HDD;
      4. CD/DVD drive;
      5. Monitor LED 18,5 inci;
      6. Sistem operasi Windows 10;
      7. Aplikasi terpasang word processor, spreadsheet, dan presentation;
      8. Garansi 1 (satu) tahun.
      Harga untuk pembelian komputer tidak boleh melebihi dari Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) per unit. Selain untuk membeli, BOS boleh digunakan untuk perbaikan dan/atau upgrade komputer desktop/work station milik sekolah.
    2. Membeli printer atau printer plus scanner maksimal 1 (satu) unit per tahun per satuan pendidikan. Selain untuk membeli, BOS boleh digunakan untuk perbaikan printer milik sekolah.
    3. Membeli laptop maksimal 1 (satu) unit per tahun per satuan pendidikan dengan spesifikasi minimal :
      1. Prosesor Intel Core i3 atau yang setara;
      2. Memori standar 4GB DDR3;
      3. Hard drive 120 GB SSD/500 GB HDD;
      4. CD/DVD drive;
      5. Monitor 14 inci;
      6. Sistem operasi Windows 10;
      7. Aplikasi terpasang word processor, spreadsheet, dan presentation;
      8. Garansi 1 tahun;
      Harga untuk pembelian laptop tidak boleh melebihi dari Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) per unit. Selain untuk membeli, BOS boleh digunakan untuk perbaikan atau upgrade laptop milik sekolah.
    4. Membeli proyektor maksimal 5 (lima) unit per tahun per satuan pendidikan dengan spesifikasi minimal :
      1. Sistem DLP;
      2. Resolusi XGA;
      3. Brightness 3000 lumens;
      4. Contras ratio 15.000:1;
      5. Input HDMI, VGA, Composite, S-Video;
      6. Garansi 1 (satu) tahun.
      Harga untuk pembelian proyektor tidak boleh melebihi dari Rp7.000.000,00 (tujuh juta rupiah). Selain untuk membeli, BOS boleh digunakan untuk perbaikan proyektor milik sekolah.
    Keterangan
    1. Komputer desktop/workstation, printer/printer scanner, laptop dan/atau proyektor harus dibeli di penyedia barang yang memberikan garansi resmi;
    2. Proses pengadaan barang oleh sekolah harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan;
    3. Peralatan di atas harus dicatat sebagai inventaris sekolah.
  11. Biaya Lainnya
    Apabila seluruh komponen sebagaimana dimaksud pada angka 1-10 telah terpenuhi pembiayaannya dan masih terdapat kelebihan BOS, maka BOS dapat digunakan untuk keperluan lainnya, dimana penggunaan dana ini harus diputuskan melalui rapat bersama dengan Dewan Guru dan Komite Sekolah. Pembiayaan yang dapat dibiayai antara lain :
    1. Alat peraga pendidikan yang mendukung kurikulum yang diberlakukan oleh Pemerintah Pusat;
    2. Pembangunan jamban/WC beserta sanitasinya, hanya bagi sekolah yang belum memiliki prasarana tersebut;
    3. Mesin ketik untuk kebutuhan kantor
  1. Pengembangan Perpustakaan
    1. Penyediaan Buku Teks Utama
      1. Penyelenggara Kurikulum 2013 (K-13)
        1. Buku Teks Utama Peserta Didik
          1. SMA yang melaksanakan K-13 pada tahun pelajaran 2018/2019, maka buku teks utama yang harus dibeli adalah buku teks utama kelas 10 untuk seluruh mata pelajaran pada semester I dan semester II;
          2. SMA yang melaksanakan K-13 mulai tahun pelajaran 2017/2018, maka buku teks utama yang harus dibeli adalah buku teks utama kelas 11 untuk seluruh mata pelajaran pada semester I dan semester 2, serta melengkapi kekurangan buku teks utama kelas 10 untuk seluruh mata pelajaran pada semester I dan semester II;
          3. SMA yang melaksanakan K-13 mulai tahun pelajaran 2016/2017 atau sebelumnya, maka buku yang harus dibeli adalah buku teks utama kelas 12 untuk seluruh mata pelajaran pada semester I dan semester II, serta melengkapi kekurangan buku teks utama kelas 10 dan 11 untuk seluruh mata pelajaran pada semester I dan semester II;
          4. Buku teks utama K-13 yang dibeli harus memenuhi rasio 1 buku teks utama untuk setiap peserta didik pada setiap mata pelajaran;
          5. Buku teks utama K-13 yang harus dibeli sekolah merupakan buku teks utama yang telah dinilai dan telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Harga buku teks utama tersebut mengacu kepada HET yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
          6. Buku teks utama pelajaran peminatan SMA yang dapat dibeli sekolah merupakan buku teks utama yang telah dinilai dan/atau ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; dan
          7. Buku teks utama yang dibeli oleh sekolah harus dijadikan pegangan oleh peserta didik dalam proses pembelajaran di sekolah. Buku tersebut digunakan sebagai buku teks utama untuk pelajaran sepanjang tidak ada perubahan ketentuan buku teks utama dari Kementerian
        2. Buku Teks Utama Guru
          1. Pembelian/penyediaan buku teks utama untuk guru dilakukan dalam rangka pemenuhan kebutuhan buku teks utama sebagai panduan guru (buku panduan guru) untuk semua mata pelajaran pada kelas 10, 11 dan 12;
          2. Bagi sekolah yang sudah melakukan pembelian/penyediaan buku panduan guru, dapat membeli/menyediakan untuk mengganti buku yang rusak, dan/atau membeli kekurangan buku agar jumlahnya mencukupi;
          3. Buku teks utama untuk panduan guru yang harus dibeli sekolah merupakan buku yang telah dinilai dan telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Harga buku tersebut mengacu kepada HET yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; dan
          4. Buku Teks Utama yang dibeli oleh sekolah harus dijadikan pegangan oleh guru dalam proses pembelajaran di sekolah. Buku ini digunakan sebagai buku teks utama pelajaran sepanjang tidak ada perubahan ketentuan buku teks utama dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
      2. Penyelenggara Kurikulum 2006
        1. Buku teks utama yang harus dibeli sekolah merupakan buku untuk setiap mata pelajaran pada semua tingkat kelas. Jumlah buku yang dibeli bertujuan untuk mencukupi kekurangan akibat adanya penambahan jumlah peserta didik dan/atau adanya buku lama yang rusak;
        2. Buku teks utama pelajaran yang harus dibeli sekolah adalah buku-buku teks utama yang telah dinilai dan telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan
        3. Buku yang dibeli harus dijadikan pegangan oleh dan guru dalam proses pembelajaran di sekolah. Buku ini digunakan sebagai buku teks utama untuk pembelajaran sepanjang tidak ada perubahan ketentuan buku teks utama dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
    2. Penyediaan buku non teks
      Sekolah dapat membeli/menyediakan buku nonteks untuk mendukung proses pembelajaran di sekolah. Buku nonteks yang dibeli harus mengacu kepada aturan yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  2. Penerimaan Peserta Didik Baru
    Biaya dalam rangka penerimaan peserta didik baru (termasuk pendaftaran ulang untuk peserta didik lama), antara lain :
    1. Penggandaan formulir;
    2. Administrasi penerimaan peserta didik baru/daftar ulang/pendataan ulang;
    3. Penentuan peminatan bagi sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan tes bakat skolastik/tes potensi akademik bagi sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat;
    4. Publikasi/pengumuman PPDB;
    5. Biaya kegiatan pengenalan lingkungan sekolah;
    6. Konsumsi kegiatan; dan/atau
    7. Biaya transportasi untuk koordinasi dengan dinas pendidikan provinsi.
  3. Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler
    1. Pengadaan Alat Habis Pakai Praktikum Pembelajaran Pembelian alat-alat habis pakai praktikum dalam materi pembelajaran SMA, antara lain praktikum IPA, IPS, bahasa, komputer, olahraga, kesenian, keterampilan/prakarya dan kewirausahaan.
      1. Pembelian peralatan praktikum IPA, antara lain preparat, sendok, baterai, dan/atau alat lainnya yang diperlukan
      2. Pembelian peralatan praktikum IPS, antara lain batuan, bola dunia, peta, dan/atau alat lainnya yang diperlukan untuk pelaksanaan praktikum IPS.
      3. Pembelian peralatan praktikum Bahasa, antara lain CD, kaset, headset, dan/atau alat lainnya yang diperlukan untuk pelaksanaan praktikum Bahasa.
      4. Pembelian suku cadang alat praktikum komputer, antara lain CD, mouse, keyboard, dan/atau suku cadang lainnya yang diperlukan untuk pelaksanaan praktikum komputer.
      5. Pembelian peralatan praktik olahraga, antara lain raket, bat, net, dan/atau alat lainnya yang diperlukan untuk pelaksanaan praktik olahraga.
      6. Pembelian peralatan praktikum kesenian, antara lain gitar, seruling, dan/atau alat musik lainnya yang diperlukan untuk pelaksanaan praktikum kesenian.
      7. Pembelian peralatan praktikum keterampilan/prakarya dan kewirausahaan, antara lain pahat, palu, transistor, dan/atau alat lainnya yang diperlukan untuk pelaksanaan praktikum keterampilan.
      8. Biaya konsumsi dan transportasi dalam pembelian alat habis pakai praktikum pembelajaran SMA.
    2. Pengadaan Bahan Habis Pakai Praktikum Pembelajaran Pembelian bahan-bahan habis pakai praktikum dalam materi pembelajaran antara lain praktikum IPA, IPS, bahasa, komputer, olahraga, kesenian, dan/atau keterampilan.
      1. Pembelian bahan praktikum IPA, antara lain HCl, formalin, aquadest, dan/atau bahan lainnya yang diperlukan untuk pelaksanaan praktikum IPA.
      2. Pembelian bahan praktikum IPS, antara lain format chart, dan/atau bahan lainnya yang diperlukan untuk pelaksanaan praktikum IPS.
      3. Pembelian bahan praktikum Bahasa, antara lain headcleaner, dan/atau bahan lainnya yang diperlukan untuk pelaksanaan praktikum Bahasa.
      4. Pembelian bahan praktikum komputer, antara lain tinta/toner, dan/atau bahan lainnya yang diperlukan untuk pelaksanaan praktikum komputer.
      5. Pembelian bahan praktik olahraga, antara lain bola, shuttlecock, dan/atau bahan lainnya yang diperlukan untuk pelaksanaan praktik olahraga.
      6. Pembelian bahan praktikum kesenian, antara lain cat air, kuas, dan/atau bahan lainnya yang diperlukan untuk pelaksanaan praktikum kesenian.
      7. Pembelian bahan praktikum keterampilan/prakarya dan kewirausahaan, antara lain bahan makanan khas daerah, benih-benih pertanian, bahan tenun dan lainnya, dan/atau bahan lainnya yang diperlukan untuk pelaksanaan praktikum keterampilan/prakarya dan kewirausahaan.
      8. Biaya konsumsi dan transportasi dalam pembelian bahan habis pakai praktikum pembelajaran SMA.
    3. Pembiayaan kegiatan remedial, pengayaan materi, pemantapan persiapan ujian; dan/atau pelaksanaan try out.
    4. Kegiatan pembinaan ekstrakurikuler antara lain: OSIS, Pramuka, PMR, UKS, KIR, bola voli, pencak silat, karate, seni tari, marching band, dan ekstrakurikuler lainnya yang sesuai dengan kebutuhan sekolah.
    5. Pembiayaan kegiatan pengembangan pendidikan karakter/ penumbuhan budi pekerti.
    6. Pembiayaan kegiatan pengembangan sekolah sehat, aman, ramah anak dan menyenangkan.
    7. Cakupan pembiayaan untuk kegiatan sebagaimana dimaksud dalam huruf c sampai dengan huruf f dengan ketentuan sebagai berikut :
      1. Pembelian alat dan/atau bahan habis pakai;
      2. Sewa fasilitas bilamana sekolah tidak memiliki fasilitas yang dibutuhkan;
      3. Konsumsi penyelenggaraan kegiatan;
      4. Transportasi;
      5. Honor guru pembimbing ekstrakurikuler;
      6. Jasa profesi bagi narasumber dari luar sekolah (jika diperlukan); dan/atau
      7. Tidak untuk membiayai kegiatan pembinaan/lomba di luar sekolah.
    8. Pembiayaan kegiatan program pelibatan keluarga di sekolah, yang meliputi alat dan/atau bahan habis pakai pendukung kegiatan, konsumsi/transportasi panitia, dan jasa profesi bagi narasumber dari luar sekolah (jika diperlukan).
  4. Kegiatan Evaluasi Pembelajaran
    Kegiatan evaluasi pembelajaran yang dapat dibiayai meliputi kegiatan ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, ulangan kenaikan kelas, ujian nasional, dan/atau USBN. Komponen pembiayaan dari kegiatan yang dapat dibayarkan terdiri atas :
    1. Ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, ulangan kenaikan kelas, dan/atau USBN terdiri atas :
      1. Transportasi dan konsumsi penyusunan indikator dan penelaahan soal USBN di MGMP;
      2. Fotokopi/penggandaan soal;
      3. Fotokopi laporan pelaksanaan hasil ujian untuk disampaikan oleh guru kepada Kepala Sekolah, serta dari Kepala Sekolah ke dinas pendidikan dan kepada orang tua/wali peserta didik;
      4. Biaya transport pengawas ujian yang ditugaskan di luar sekolah tempat mengajar, yang tidak dibiayai oleh Pemerintah Pusat/pemerintah daerah; dan/atau
      5. Biaya konsumsi penyelenggaran kegiatan evaluasi pembelajaran dan pemeriksaan hasil ujian di sekolah.
    2. Ujian Nasional Berbasis Kertas dan Pensil (UNKP) terdiri atas :
      1. Honorarium pengawas sebesar Rp75.000,00(tujuh puluh lima ribu rupiah) per 2 (dua) orang per hari;
      2. Pengiriman LJUN sebesar Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) per sekolah per hari;
      3. Pengisian data sekolah sebesar Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) per sekolah per hari;
      4. Penyusunan dan pengiriman laporan sebesar Rp20.000,00 (dua puluh ribu per sekolah per hari;
      5. Transportasi pengembalian bahan UN sebesar Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) per sekolah per hari;
      6. Fotokopi laporan pelaksanaan hasil ujian untuk disampaikan oleh guru kepada Kepala Sekolah, serta dari Kepala Sekolah ke dinas pendidikan dan kepada orang tua/wali peserta didik; dan/atau
      7. Biaya konsumsi penyelenggaran kegiatan ujian dan pemeriksaan hasil ujian di sekolah.
    3. Simulasi dan pelaksanaan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) terdiri atas :
      1. Honorarium teknisi sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) per orang per hari;
      2. Honorarium pengawas sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah)per orang per hari;
      3. Honorarium proktor sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) per orang per hari;
      4. Sinkronisasi UN sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) per orang per hari;
      5. Pengiriman LJUN sebesar Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) per sekolah per hari;
      6. Pengisian data sekolah sebesar Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) per sekolah per hari;
      7. Penyusunan dan pengiriman laporan sebesar Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) per sekolah per hari;
      8. Transportasi pengembalian bahan UN sebesar Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) per sekolah per hari;
      9. Fotokopi laporan pelaksanaan hasil ujian untuk disampaikan oleh guru kepada Kepala Sekolah, serta dari Kepala Sekolah ke dinas pendidikan dan kepada orang tua/wali peserta didik; dan/atau
      10. Biaya konsumsi penyelenggaran kegiatan ujian dan pemeriksaan hasil ujian di sekolah.
  5. Pengelolaan Sekolah
    1. Pembelian alat dan/atau bahan habis pakai yang dibutuhkan dalam mendukung kegiatan pembelajaran, administrasi dan layanan kantor, antara lain kapur tulis, pensil, spidol, kertas, CD, flashdisk, tinta printer, buku induk peserta didik, buku inventaris, buku rapor, buku induk guru, dan/atau alat bahan sejenisnya.
    2. Pembelian peralatan kebersihan sekolah.
    3. Pembelian dan pemasangan alat absensi bagi guru dan staf sekolah lainnya, termasuk tipe finger print scan dengan biaya maksimal Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah).
    4. Pembelian peralatan kesehatan dan keselamatan antara lain obat-obatan, tandu, stetoskop, tabung oksigen, tabung pemadam kebakaran, dan/atau alat sejenisnya. Jika peralatan yang dibeli menimbulkan aset, maka selanjutnya harus dicatatkan sebagai inventaris sekolah.
    5. Pembiayaan rapat di sekolah dalam rangka penyusunan RKT/RKAS, evaluasi pelaksanaan BOS serta kegiatan rapat lain yang relevan dengan pelaksanaan program BOS. Pembiayaan rapat meliputi pembelian alat dan/atau bahan habis pakai, konsumsi dan/atau transportasi.
    6. Transportasi dalam rangka pengambilan dana untuk keperluan sekolah di bank/kantor pos.
    7. Transportasi dalam rangka koordinasi dan pelaporan program BOS ke dinas pendidikan provinsi;
    8. Biaya penyusunan dan pengiriman laporan BOS kepada dinas pendidikan provinsi.
    9. Penggandaan laporan dan/atau pembiayaan surat-menyurat untuk keperluan sekolah.
    10. Pembiayaan untuk membangun, mengembangkan, dan/atau memelihara website sekolah dengan domain “sch.id”. Pembiayaan meliputi pembelian domain, konsumsi, transportasi, dan/atau jasa profesi pengembang website.
    11. Biaya untuk mengembangkan media pembelajaran berbasis Teknologi, Informasi, dan Komunikasi (TIK), misalkan untuk pembelian bahan/komponen material perakitan dan/atau pengembangan e-book.
    12. Pendataan SMA melalui aplikasi Dapodik, dengan ketentuan sebagai berikut :
      1. Biaya yang dikeluarkan untuk keseluruhan rangkaian tahapan kegiatan pendataan Dapodik, meliputi :
        1. Pemasukan data;
        2. Validasi;
        3. Updating; dan
        4. Sinkronisasi data individual SMA ke dalam aplikasi Dapodik. Data individual SMA yang dimaksud meliputi :
          1. Data profil sekolah;
          2. Data peserta didik;
          3. Data sarana dan prasarana; dan
          4. Data guru dan tenaga kependidikan.
      2. Pembiayaan kegiatan pada angka (1) meliputi :
        1. Penggandaan formulir Dapodik;
        2. Alat dan/atau bahan habis pakai pendukung kegiatan;
        3. Konsumsi dan transportasi kegiatan pemasukan data, validasi, updating, dan sinkronisasi;
        4. Warnet dan biaya transportasi menuju warnet, apabila tahapan kegiatan pendataan tidak dapat dilakukan di sekolah karena permasalahan jaringan internet;
        5. Honor petugas pendataan Dapodik. Kebijakan pembayaran honor untuk petugas pendataan di sekolah mengikuti ketentuan sebagai berikut :
          1. Kegiatan pendataan Dapodik diupayakan untuk dikerjakan oleh tenaga administrasi berkompeten yang sudah tersedia di sekolah, baik yang merupakan pegawai tetap maupun tenaga honorer, sehingga sekolah tidak perlu menganggarkan biaya tambahan untuk pembayaran honor bulanan; dan
          2. Apabila tidak tersedia tenaga administrasi yang berkompeten, sekolah dapat menugaskan petugas pendataan lepas (outsourcing) yang dibayar sesuai dengan waktu pekerjaan atau per kegiatan (tidak dibayarkan dalam bentuk honor rutin bulanan).
    13. Khusus untuk SMA yang berada di daerah terpencil dan belum ada jaringan listrik dapat menyewa atau membeli genset atau panel surya termasuk peralatan pendukungnya, sesuai dengan kebutuhan di daerah tersebut, serta perawatan/perbaikannya. Jika peralatan dimaksud dibeli oleh sekolah, maka harus dicatatkan sebagai inventaris sekolah.
    14. Khusus untuk SMA yang berada di daerah yang terjadi bencana alam, BOS dapat digunakan untuk membiayai penanggulangan dampak darurat bencana khususnya selama masa tanggap darurat, misalnya pembelian masker.
  6. Pengembangan Profesi Guru dan Tenaga Kependidikan, serta Pengembangan Manajemen Sekolah.
    1. Pembiayaan untuk penyelenggaraan kegiatan MGMP dan MKKS di sekolah. Bagi sekolah yang memperoleh hibah/ blockgrant pengembangan MGMP atau sejenisnya pada tahun anggaran yang sama, hanya diperbolehkan menggunakan BOS untuk biaya transportasi kegiatan apabila tidak disediakan oleh hibah/blockgrant tersebut.
    2. Pembiayaan untuk mengadakan kegiatan in house training/workshop di sekolah antara lain :
      1. Pemantapan penerapan kurikulum/silabus;
      2. Pemantapan kapasitas guru dalam rangka penerapan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP);
      3. Pengembangan dan/atau penerapan program penilaian kepada peserta didik; dan/atau
      4. Peningkatan kualitas manajemen dan administrasi sekolah.
    3. Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b di atas, meliputi fotokopi bahan/materi, pembelian alat dan/atau bahan habis pakai, konsumsi, dan/atau transportasi dan jasa profesi bagi narasumber dari luar sekolah (jika diperlukan).
  7. Langganan Daya dan Jasa
    1. Biaya untuk membayar langganan daya dan jasa yang mendukung kegiatan pembelajaran di sekolah, antara lain listrik, telepon, air, langganan koran, majalah/publikasi berkala yang terkait dengan pendidikan baik offline maupun online, dan/atau iuran kebersihan/sampah.
    2. Biaya pemasangan instalasi listrik baru apabila sudah ada jaringan di sekitar sekolah, dan/atau penambahan daya listrik.
    3. Biaya langganan internet dengan cara berlangganan maupun prabayar, baik dengan fixed modem maupun dengan mobile modem. Termasuk pula untuk pemasangan baru apabila sudah ada jaringan di sekitar sekolah. Khusus untuk penggunaan internet dengan mobile modem, batas maksimal pembelian paket/voucher sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu) per bulan. Adapun biaya langganan internet melalui fixed modem disesuaikan dengan kebutuhan sekolah.
  8. Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah
    Biaya untuk memelihara dan memperbaiki sarana dan prasarana sekolah meliputi :
    1. Pengecatan, perbaikan atap bocor, perbaikan pintu/jendela, perbaikan penutup lantai, perbaikan plafond, penggantian lampu/bohlam dan/atau perbaikan fasilitas sekolah lainnya yang tidak lebih dari renovasi ringan;
    2. Perbaikan mebeler, pembelian meja dan/atau kursi peserta didik/guru jika meja dan/atau kursi yang ada sudah tidak berfungsi dan/atau jumlahnya kurang mencukupi kebutuhan;
    3. Pemeliharaan dan perbaikan sanitasi sekolah (kamar mandi, WC dan saluran air kotor) agar tetap berfungsi dengan baik;
    4. Pelaksanaan sekolah hijau;
    5. Penyediaan sumber air bersih termasuk pompa dan instalasinya bagi satuan pendidikan yang belum memiliki air bersih;
    6. Pemeliharaan dan perbaikan instalasi listrik sekolah;
    7. Pemeliharaan dan perbaikan saluran pembuangan dan saluran air hujan;
    8. Pemeliharaan dan/atau perbaikan komputer, printer, laptop sekolah, LCD, dan/atau AC;
    9. Pemeliharaan dan/atau perbaikan peralatan praktikum; dan/atau
    10. Pemeliharaan dan perbaikan fasilitas sekolah lainnya.
  9. Pembayaran Honor
    Pada prinsipnya pemerintah daerah dan masyarakat penyelenggara pendidikan wajib mengalokasikan honor guru yang ditugaskan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan. Dana BOS dapat digunakan untuk pembayaran kekurangan honor guru pada jenjang SMA, dengan ketentuan sebagai berikut :
    1. Dana BOS untuk membayar honor guru pada sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah paling banyak 15% (lima belas persen) dari total BOS yang diterima.
    2. Dana BOS untuk membayar honor guru pada sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat paling banyak 30% (tiga puluh persen) dari total BOS yang diterima;
    3. Guru yang mendapat pembayaran honor merupakan guru honorer yang wajib :
      1. Memiliki kualifikasi akademik S-1/D-IV; dan
      2. Mendapatkan penugasan dari pemerintah daerah dengan memperhatikan analisis kebutuhan guru dan menyampaikan tembusan penugasan dimaksud kepada Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bagi satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah.
  10. Pembelian Alat Multi Media Pembelajaran
    1. Membeli komputer desktop/work station berupa PC/All in One Computer untuk digunakan dalam proses pembelajaran, maksimal 5 (lima) unit per tahun per satuan pendidikan dengan spesifikasi minimal :
      1. Prosesor Intel Core i3 atau yang setara;
      2. Memori standar 4GB DDR3;
      3. Hard drive 120 GB SSD/500 GB HDD;
      4. CD/DVD drive;
      5. Monitor LED 18,5 inci;
      6. Sistem operasi Windows 10;
      7. Aplikasi terpasang word processor, spreadsheet, dan presentation;
      8. Garansi 1 (satu) tahun.
      Harga untuk pembelian komputer tidak boleh melebihi dari Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) per unit. Selain untuk membeli, BOS boleh digunakan untuk perbaikan dan/atau upgrade komputer desktop/work station milik sekolah.
    2. Membeli printer atau printer plus scanner maksimal 1 (satu) unit per tahun per satuan pendidikan. Selain untuk membeli, BOS boleh digunakan untuk perbaikan printer milik sekolah.
    3. Membeli laptop maksimal 1 (satu) unit per tahun per satuan pendidikan dengan spesifikasi minimal :
      1. Prosesor Intel Core i3 atau yang setara;
      2. Memori standar 4GB DDR3;
      3. Hard drive 120 GB SSD/500 GB HDD;
      4. CD/DVD drive;
      5. monitor 14 inci;
      6. Sistem operasi Windows 10;
      7. Aplikasi terpasang word processor, spreadsheet, dan presentation;
      8. Garansi 1 tahun;
      Harga untuk pembelian laptop tidak boleh melebihi dari Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) per unit. Selain untuk membeli, BOS boleh digunakan untuk perbaikan atau upgrade laptop milik sekolah.
    4. Membeli proyektor maksimal 5 (lima) unit per tahun per satuan pendidikan dengan spesifikasi minimal :
      1. Sistem DLP;
      2. Resolusi XGA;
      3. Brightness 3000 lumens;
      4. Contras ratio 15.000:1;
      5. Input HDMI, VGA, Composite, S-Video;
      6. Garansi 1 (satu) tahun.
      Harga untuk pembelian proyektor tidak boleh melebihi dari Rp7.000.000,00 (tujuh juta rupiah). Selain untuk membeli, BOS boleh digunakan untuk perbaikan proyektor milik sekolah.
    Keterangan :
    1. Komputer desktop/workstation, printer/printer scanner, laptop dan/atau proyektor harus dibeli di penyedia barang yang memberikan garansi resmi;
    2. Proses pengadaan barang oleh sekolah harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
    3. Peralatan di atas harus dicatat sebagai inventaris sekolah.
  1. Pengembangan Perpustakaan
    1. Penyediaan Buku Teks Utama
      1. Penyelenggara Kurikulum 2013 (K-13)
        1. Buku yang harus dibeli sekolah adalah buku teks utama untuk peserta didik pada setiap mata pelajaran di kelas 11 dan kelas 12 sejumlah peserta didik dan buku teks utama untuk panduan guru (buku panduan guru) untuk setiap mata pelajaran pada kelas 11 dan kelas 12 sejumlah guru mata pelajaran tersebut. Khusus untuk kelas 10 jumlah buku yang dibeli bertujuan untuk mencukupi kekurangan akibat adanya penambahan jumlah peserta didik dan/atau adanya buku lama yang rusak.
        2. Bagi sekolah yang baru melaksanakan pembelajaran K-13 di tahun ini, buku teks utama yang harus dibeli merupakan buku teks utama untuk setiap mata pelajaran pada kelas 10 sejumlah peserta didik dan buku teks utama untuk panduan guru (buku panduan guru) pada setiap mata pelajaran di kelas 10 sejumlah guru mata pelajaran.
        3. Buku yang dibeli sekolah merupakan buku teks utama yang telah dinilai dan telah ditetapkan oleh Kebudayaan. Harga buku teks utama tersebut mengacu kepada HET yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
        4. Khusus untuk buku kejuruan, buku yang dapat dibeli sekolah terdiri dari buku teks utama untuk peserta didik dan buku teks utama untuk panduan guru. Apabila buku kejuruan tersebut berupa modul/bahan ajar lainnya yang tidak dicetak dan diperjualbelikan oleh pihak ketiga, maka sekolah dapat memperbanyak dengan penggandaan secara mandiri.
        5. Buku teks utama yang dibeli tersebut harus dijadikan sebagai pegangan oleh peserta didik dan guru dalam proses pembelajaran di sekolah. Buku ini digunakan sebagai buku teks utama untuk pembelajaran sepanjang tidak ada perubahan ketentuan buku teks utama pelajaran dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
      2. Penyelenggara Kurikulum 2006
        1. Buku teks utama pelajaran yang harus dibeli sekolah merupakan buku untuk setiap mata pelajaran pada semua tingkat kelas. Jumlah buku teks utama yang dibeli bertujuan untuk mencukupi kekurangan akibat adanya penambahan jumlah peserta didik dan akibat adanya buku lama yang rusak.
        2. Buku teks utama pelajaran yang harus dibeli sekolah merupakan buku teks utama yang telah dinilai dan telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
        3. Buku yang dibeli ini harus dijadikan pegangan oleh peserta didik dan guru dalam proses pembelajaran di sekolah. Buku ini digunakan sebagai buku teks utama untuk pembelajaran sepanjang tidak ada perubahan mengenai ketentuan buku teks utama
        4. Khusus untuk buku kejuruan, buku yang dapat dibeli sekolah terdiri dari buku teks utama untuk peserta didik dan buku teks utama untuk panduan guru.
    2. Sekolah dapat membeli/menyediakan buku nonteks/bahan ajar lainnya untuk mendukung proses pembelajaran di sekolah. Buku nonteks pelajaran yang dibeli harus mengacu kepada aturan yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
    3. Kegiatan pengembangan perpustakaan lainnya, antara lain pemeliharaan buku/koleksi perpustakaan, peningkatan kompetensi tenaga perpustakaan, pengembangan database perpustakaan dalam rangka pengembangan digital library, pemeliharaan dan pembelian perabot perpustakaan, dan/atau pemeliharaan dan pembelian AC perpustakaan.
  2. Penerimaan Peserta Didik Baru
    Biaya dalam rangka penerimaan peserta didik baru (termasuk pendaftaran ulang untuk peserta didik lama) antara lain :
    1. Penggandaan formulir pendaftaran;
    2. Administrasi pendaftaran;
    3. Penentuan peminatan/psikotest;
    4. Publikasi/pengumuman PPDB;
    5. Biaya kegiatan pengenalan lingkungan sekolah; dan/atau
    6. Konsumsi penyelenggaraan kegiatan dan transportasi.
  3. Biaya Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler
    1. Pengadaan Alat Habis Pakai Praktikum Pembelajaran
      1. Pembelian alat habis pakai yang ditujukan untuk mendukung proses pembelajaran teori dan/atau praktikum kejuruan.
      2. Pembelian alat habis pakai praktikum kejuruan/teaching factory.
      3. Pembelian peralatan ringan/handtools, antara lain obeng, tang, dan/atau alat ringan lainnya yang diperlukan untuk pelaksanaan praktikum.
      4. Pembelian peralatan praktikum IPA, antara lain preparat, sendok, baterai, dan/atau alat lainnya yang diperlukan
      5. Pembelian peralatan praktikum bahasa, antara lain CD, kaset, headset, dan/atau alat lainnya yang diperlukan untuk pelaksanaan praktikum bahasa.
      6. Pembelian suku cadang alat praktikum komputer, antara lain CD, mouse, keyboard, dan/atau suku cadang lainnya yang diperlukan untuk pelaksanaan praktikum komputer.
      7. Pembelian alat praktik olahraga, antara lain raket, bat, net, dan/atau alat olahraga lainnya yang diperlukan untuk pelaksanaan praktik olahraga.
      8. Pembelian alat praktik kesenian, antara lain gitar, seruling, dan/atau alat musik lainnya yang diperlukan untuk pelaksanaan praktik kesenian.
      9. Biaya transportasi dan/atau konsumsi dalam pembelian alat habis pakai praktikum pembelajaran SMK.
    2. Biaya Pengadaan Bahan Habis Pakai Praktikum Pembelajaran
      1. Pembelian bahan habis pakai ditujukan untuk pembelian bahan praktikum dalam materi kejuruan, yaitu bahan praktikum kejuruan.
      2. Pembelian bahan praktikum teaching factory/ kewirausahaan, antara lain bahan las, bahan perakitan, dan/atau bahan lainnya yang diperlukan untuk pelaksanaan praktikum kewirausahaan.
      3. Pembelian bahan praktikum IPA, antara lain HCl, formalin, aquadest, dan/atau bahan lainnya yang diperlukan untuk pelaksanaan praktikum IPA.
      4. Pembelian bahan praktikum bahasa, antara lain headcleaner, CD, dan/atau bahan lainnya yang diperlukan untuk pelaksanaan praktikum bahasa.
      5. Pembelian bahan praktikum komputer, antara lain tinta/ toner, CD, dan/atau bahan lainnya yang diperlukan untuk pelaksanaan praktikum komputer.
      6. Pembelian bahan praktik olah raga, antara lain bola, shuttlecock, dan/atau bahan lainnya yang diperlukan
      7. Pembelian bahan praktik kesenian, antara lain cat air, kuas, dan/atau bahan lainnya yang diperlukan untuk pelaksanaan praktik kesenian.
      8. Biaya konsumsi dan/atau transportasi dalam pembelian bahan habis pakai untuk praktikum pembelajaran SMK dengan ketentuan standar biaya mengikuti ketentuan daerah setempat yang ditetapkan.
    3. Pembiayaan untuk menyelenggarakan kegiatan pembelajaran/intra kurikuler antara lain :
      1. Kegiatan pembelajaran remedial dan/atau pengayaan materi;
      2. Pemantapan persiapan ujian; dan/atau
      3. Pelaksanaan try out dan lainnya.
    4. Pembiayaan untuk menyelenggarakan kegiatan pembinaan peserta didik melalui ekstra kurikuler seperti :
      1. Ekstra kurikuler peserta didik, seperti OSIS, Pramuka, PMR, Seni, Olahraga, Lomba Kompetensi Siswa, kegiatan kepemimpinan dan bela negara, usaha kesehatan sekolah, dan/atau lainnya; dan/atau
      2. Ekstra kurikuler olahraga dan kesenian, antara lain renang, voli, pencak silat, karate, seni tari, marching band dan/atau lainnya.
    5. Pembiayaan untuk pengembangan pendidikan karakter dan/atau penumbuhan budi pekerti.
    6. Pembiayaan untuk pengembangan sekolah sehat, aman, ramah anak, dan/atau menyenangkan.
    7. Cakupan pembiayaan untuk kegiatan sebagaimana dimaksud dalam huruf c sampai dengan huruf f meliputi pembelian alat dan/atau bahan habis pakai, sewa fasilitas bilamana sekolah tidak memiliki fasilitas yang dibutuhkan, konsumsi, transportasi, dan/atau honor guru pembimbing dan jasa profesi bagi narasumber dari luar sekolah (jika diperlukan).
    8. Pembiayaan kegiatan program pelibatan keluarga di sekolah, yang meliputi alat dan/atau bahan habis pakai pendukung kegiatan, konsumsi/transportasi panitia, dan/atau jasa profesi bagi narasumber dari luar sekolah (jika diperlukan).
  4. Kegiatan Evaluasi Pembelajaran
    Kegiatan evaluasi pembelajaran yang dapat dibiayai meliputi kegiatan ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, ulangan kenaikan kelas, ujian nasional, dan/atau USBN. Komponen pembiayaan dari kegiatan yang dapat dibayarkan terdiri atas :
    1. Ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, ulangan kenaikan kelas, dan/atau USBN yang terdiri atas :
      1. Transportasi dan konsumsi penyusunan indikator dan penelaahan soal USBN di MGMP;
      2. Fotokopi/penggandaan soal;
      3. Fotokopi laporan pelaksanaan hasil ujian untuk disampaikan oleh guru kepada Kepala Sekolah, serta dari Kepala Sekolah ke dinas pendidikan dan kepada orang tua/wali peserta didik;
      4. Biaya transport pengawas ujian yang ditugaskan di luar sekolah tempat mengajar, yang tidak dibiayai oleh Pemerintah Pusat/pemerintah daerah;
      5. Biaya konsumsi penyelenggaran kegiatan evaluasi pembelajaran dan pemeriksaan hasil ujian di sekolah; dan/atau
      6. Biaya penulisan dan pencetakan halaman belakang blanko ijazah SMK.
    2. Ujian Nasional Berbasis Kertas dan Pensil (UNKP) terdiri atas :
      1. honorarium pengawas sebesar Rp75.000,00 (tujuh puluh lima ribu rupiah) per 2 (dua) orang per hari;
      2. pengiriman LJUN sebesar Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) per sekolah per hari;
      3. pengisian data sekolah sebesar Rp20.000,00 (dua puluh ribu per sekolah per hari;
      4. penyusunan dan pengiriman laporan sebesar Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) per sekolah per hari;
      5. transportasi pengembalian bahan UN sebesar
      6. fotokopi laporan pelaksanaan hasil ujian untuk disampaikan oleh guru kepada Kepala Sekolah, serta dari Kepala Sekolah ke dinas pendidikan dan kepada orang tua/wali peserta didik; dan/atau
      7. biaya konsumsi penyelenggaran kegiatan ujian dan pemeriksaan hasil ujian di sekolah.
    3. Simulasi dan pelaksanaan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) terdiri atas :
      1. Honorarium teknisi sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) per orang per hari;
      2. Honorarium pengawas sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah)per orang per hari;
      3. Honorarium proktor sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu)per orang per hari;
      4. Sinkronisasi UN sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) per orang per hari;
      5. Pengiriman LJUN sebesar Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) per sekolah per hari;
      6. Pengisian data sekolah sebesar Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) per sekolah per hari;
      7. Penyusunan dan pengiriman laporan sebesar Rp.20.000 (dua puluh ribu rupiah) per sekolah per hari;
      8. Transportasi pengembalian bahan UN sebesar Rp.20.000 (dua puluh ribu rupiah) per sekolah per hari;
      9. Fotokopi laporan pelaksanaan hasil ujian untuk disampaikan oleh guru kepada Kepala Sekolah, serta dari Kepala Sekolah ke dinas pendidikan dan kepada orang tua/wali peserta didik; dan/atau
      10. Biaya konsumsi penyelenggaran kegiatan ujian dan pemeriksaan hasil ujian di sekolah.
  5. Pengelolaan Sekolah
    1. Pembelian alat tulis kantor, yang dibutuhkan dalam mendukung kegiatan pembelajaran, administrasi kantor, administrasi bursa kerja khusus, dan/atau penyiapan Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama (LSP-P1), antara lain buku tulis, kapur tulis, pensil, spidol, kertas, CD, flashdisk, toner, buku induk peserta didik, buku inventaris, buku rapor, buku induk guru, dan/atau alat bahan sejenisnya.
    2. Pembelian peralatan kebersihan sekolah, antara lain sapu, alat pel, tempat sampah, cairan pembersih lantai, dan/atau lainnya.
    3. Pembelian dan pemasangan alat absensi bagi guru dan staf sekolah lainnya, termasuk tipe finger print scan dengan biaya maksimal Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah).
    4. Pembelian peralatan kesehatan dan keselamatan antara lain tandu, stetoskop, tabung oksigen, tabung pemadam kebakaran, dan/atau alat sejenisnya. Jika peralatan yang dibeli menimbulkan aset, maka selanjutnya harus dicatatkan sebagai inventaris sekolah.
    5. Pembiayaan Pengelolaan BOS SMK, terdiri dari :
      1. Pembiayaan rapat di sekolah dalam rangka penyusunan RKT/RKAS, evaluasi pelaksanaan program BOS serta kegiatan rapat lain yang relevan dengan pelaksanaan program BOS. Pembiayaan rapat meliputi pembelian alat dan/atau bahan habis pakai, konsumsi, dan/atau transportasi;
      2. Biaya transportasi dalam rangka pengambilan dana di bank/kantor pos;
      3. Biaya transportasi dalam rangka koordinasi dan pelaporan program BOS ke dinas pendidikan provinsi; dan/atau
      4. Biaya penyusunan dan pengiriman laporan BOS kepada dinas pendidikan provinsi, yang meliputi biaya fotokopi dan penjilidan, konsumsi, dan/atau transportasi penyusunan laporan;
    6. Pembiayaan surat-menyurat (korespondensi) untuk keperluan sekolah.
    7. Biaya untuk membangun dan/atau mengembangkan serta pemeliharaan website sekolah dengan domain “sch.id”. Pembiayaan meliputi pembelian domain, konsumsi, transportasi, dan/atau jasa profesi pengembang website.
    8. Biaya untuk mengembangkan media pembelajaran berbasis Teknologi, Informasi, dan Komunikasi (TIK), misalkan untuk pembelian bahan/komponen material perakitan dan/atau pengembangan e-book.
    9. Pendataan SMK melalui aplikasi Dapodik, dengan ketentuan sebagai berikut.
      1. Biaya yang dikeluarkan dalam rangka keseluruhan rangkaian tahapan kegiatan pendataan Dapodik, meliputi :
        1. Memasukan data;
        2. Validasi;
        3. Updating; dan
        4. Sinkronisasi data individual SMK ke dalam aplikasi Dapodik. Data individual SMK yang dimaksud meliputi :
          1. Data profil sekolah;
          2. Data peserta didik;
          3. Data sarana dan prasarana; dan
          4. Data guru dan tenaga kependidikan.
      2. embiayaan kegiatan pada angka 1) di atas meliputi :
        1. Penggandaan formulir Dapodik;
        2. Alat dan/atau bahan habis pakai pendukung kegiatan;
        3. Konsumsi dan transportasi kegiatan pemasukan data, validasi, updating, dan sinkronisasi;
        4. Warnet dan biaya transportasi menuju warnet, apabila tahapan kegiatan pendataan tidak dapat dilakukan di sekolah karena masalah jaringan internet;
        5. Honor petugas pendataan Dapodik. Kebijakan pembayaran honor untuk petugas pendataan di sekolah mengikuti ketentuan sebagai berikut :
          1. Kegiatan pendataan Dapodik diupayakan untuk dikerjakan oleh tenaga administrasi berkompeten yang sudah tersedia di sekolah, baik yang merupakan pegawai tetap maupun tenaga honorer, sehingga sekolah tidak perlu menganggarkan biaya tambahan untuk pembayaran honor bulanan;
          2. Apabila tidak tersedia tenaga administrasi yang berkompeten, sekolah dapat menugaskan tenaga lepas (outsourcing) yang dibayar sesuai dengan waktu pekerjaan atau per kegiatan (tidak dibayarkan dalam bentuk honor rutin bulanan).
    10. Khusus untuk sekolah yang berada di daerah terpencil dan/atau belum ada jaringan listrik dapat menyewa/membeli genset atau panel surya termasuk peralatan pendukungnya sesuai dengan kebutuhan di daerah tersebut, serta untuk membiayai pemeliharaan genset tersebut. Jika peralatan dimaksud dibeli sekolah, maka harus dicatatkan sebagai inventaris sekolah.
    11. Pelaksanaan sekolah hijau.
    12. Penyediaan sumber air bersih termasuk pompa dan instalasinya bagi satuan pendidikan yang belum memiliki air bersih.
    13. Khusus untuk sekolah yang berada di daerah yang terjadi bencana alam, BOS dapat digunakan untuk membiayai penanggulangan dampak darurat bencana selama masa tanggap darurat, misalnya pembelian masker, dan sebagainya.
  6. Pengembangan Profesi Guru dan Tenaga Kependidikan, serta Pengembangan Manajemen Sekolah
    1. Pembiayaan untuk penyelenggaraan kegiatan MGMP dan MKKS di sekolah. Bagi sekolah yang memperoleh hibah/ blockgrant pengembangan MGMP atau sejenisnya pada tahun anggaran yang sama, hanya diperbolehkan menggunakan BOS untuk biaya transportasi kegiatan apabila tidak disediakan oleh hibah/blockgrant tersebut.
    2. Menghadiri seminar/pelatihan/kursus yang terkait langsung dengan peningkatan mutu guru dan tenaga kependidikan, apabila ditugaskan oleh sekolah. Biaya yang dapat dibayarkan meliputi biaya pendaftaran, transportasi, dan/atau akomodasi apabila seminar/pelatihan/kursus diadakan di luar sekolah.
    3. Mengadakan workshop/lokakarya untuk peningkatan mutu, seperti dalam rangka pemantapan penerapan kurikulum/ silabus, pemantapan kapasitas guru dalam rangka penerapan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), pengembangan dan/atau penerapan program penilaian kepada peserta didik. Biaya yang dapat dibayarkan meliputi fotokopi, konsumsi guru peserta workshop/lokakarya yang diadakan di sekolah, dan/atau biaya nara sumber dari luar sekolah dengan mengikuti standar biaya umum daerah.
    4. Biaya untuk pengembangan pembelajaran kejuruan berbasis TIK.
    5. Biaya untuk mendatangkan guru/pengajar tamu produktif yang profesional.
    6. Biaya untuk menambah dan meningkatkan praktik kejuruan berulang kali (lebih dari satu kali praktik).
    7. Biaya untuk mengikuti diklat menjadi assesor kompetensi kejuruan bagi guru.
    8. Biaya untuk penyelenggaraan perjalanan dinas koordinasi mutu dilaksanakan minimal 2 kali dalam setahun yang diadakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
    9. Biaya pelaksanaan akreditasi sekolah diantaranya belanja bahan habis pakai (ATK), konsumsi dan perjalanan dinas.
  7. Langganan Daya dan Jasa
    1. Biaya untuk membayar langganan daya dan jasa yang mendukung kegiatan pembelajaran di sekolah, antara lain listrik, telepon, air, langganan koran, majalah/publikasi berkala yang terkait dengan pendidikan baik offline maupun online, dan/atau iuran kebersihan/sampah.
    2. Biaya pemasangan instalasi baru apabila sudah ada jaringan di sekitar sekolah, atau penambahan daya listrik.
    3. Biaya langganan internet dengan cara berlangganan maupun prabayar, baik dengan fixed modem maupun dengan mobile modem. Termasuk pula untuk pemasangan baru apabila sudah ada jaringan di sekitar sekolah. Khusus untuk penggunaan internet dengan mobile modem, batas maksimal pembelian paket/voucher sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu) per bulan. Adapun biaya langganan internet melalui fixed modem disesuaikan dengan kebutuhan sekolah.
  8. Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah
    Biaya untuk memelihara dan memperbaiki sarana dan prasarana sekolah agar tetap berfungsi dan layak digunakan, meliputi :
    1. Pengecatan, perawatan, dan/atau perbaikan antara lain atap bocor, pintu, jendela, mebeler, lantai, plafond, lampu/bohlam dan/atau fasilitas sekolah lainnya yang tidak lebih dari renovasi ringan;
    2. Perbaikan mebeler, termasuk pembelian meja dan kursi peserta didik/guru jika meja dan kursi yang ada sudah tidak berfungsi dan/atau jumlahnya kurang mencukupi kebutuhan;
    3. Perawatan dan/atau perbaikan sanitasi sekolah (kamar mandi dan/atau WC);
    4. Perawatan dan/atau perbaikan instalasi listrik sekolah;
    5. Perawatan dan/atau perbaikan saluran pembuangan air hujan;
    6. Perawatan dan/atau perbaikan komputer praktek, printer, laptop sekolah, LCD, AC, dan/atau lainnya;
    7. Perawatan dan/atau perbaikan peralatan praktik utama kejuruan sehingga dapat berfungsi; dan/atau
    8. Pemeliharaan taman dan/atau fasilitas sekolah lainnya.
  9. Pembayaran Honor
    Pada prinsipnya pemerintah daerah dan masyarakat penyelenggara pendidikan wajib mengalokasikan honor guru yang ditugaskan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan. Dana BOS dapat digunakan untuk kekurangan pembayaran honor :
    1. Guru honorer pada jenjang SMK, dengan ketentuan :
      1. Dana BOS untuk membayar honor guru pada sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah paling banyak 15% (lima belas persen) dari total BOS yang diterima;
      2. Dana BOS untuk membayar honor guru pada sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat paling banyak 30% (tiga puluh persen) dari total BOS yang diterima;
      3. Guru yang mendapat pembayaran honor adalah guru honorer yang wajib :
        1. Memiliki kualifikasi akademik S-1/D-IV/D-III. Khusus guru honorer dengan kualifikasi D-III dapat dibayarkan honornya dengan melampirkan sertifikat dari Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI); dan
        2. Mendapatkan penugasan dari pemerintah daerah dengan memperhatikan analisis kebutuhan guru dan menyampaikan tembusan penugasan dimaksud kepada Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bagi satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah.
    2. Tenaga ahli/tenaga teknis pada mata pelajaran produktif.
  10. Pembelian Alat Multi Media Pembelajaran
    1. Membeli komputer desktop/work station berupa PC/All in One Computer untuk digunakan dalam proses pembelajaran, maksimal 5 (lima) unit per tahun per satuan pendidikan dengan spesifikasi minimal :
      1. Prosesor Intel Core i3 atau yang setara;
      2. Memori standar 4GB DDR3;
      3. Hard drive 120 GB SSD/500 GB HDD;
      4. CD/DVD drive;
      5. Monitor LED 18,5 inci;
      6. Sistem operasi Windows 10;
      7. Aplikasi terpasang word processor, spreadsheet, dan presentation;
      8. Garansi 1 (satu) tahun.
      Harga untuk pembelian komputer tidak boleh melebihi dari Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) per unit. Selain untuk membeli, BOS boleh digunakan untuk perbaikan dan/atau upgrade komputer desktop/work station milik sekolah.
    2. Membeli printer atau printer plus scanner maksimal 1 (satu) unit per tahun per satuan pendidikan. Selain untuk membeli, BOS boleh digunakan untuk perbaikan printer milik sekolah.
    3. Membeli laptop maksimal 1 (satu) unit per tahun per satuan pendidikan dengan spesifikasi minimal :
      1. Prosesor Intel Core i3 atau yang setara;
      2. Memori standar 4GB DDR3;
      3. Hard drive 120 GB SSD/500 GB HDD;
      4. CD/DVD drive;
      5. Monitor 14 inci;
      6. Sistem operasi Windows 10;
      7. Aplikasi terpasang word processor, spreadsheet, dan presentation;
      8. Garansi 1 tahun;
      Harga untuk pembelian laptop tidak boleh melebihi dari Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) per unit. Selain untuk membeli, BOS boleh digunakan untuk perbaikan atau upgrade laptop milik sekolah.
    4. Membeli proyektor maksimal 5 (lima) unit per tahun per satuan pendidikan dengan spesifikasi minimal :
      1. Sistem DLP;
      2. Resolusi XGA;
      3. Brightness 3000 lumens;
      4. Contras ratio 15.000:1;
      5. Input HDMI, VGA, Composite, S-Video;
      6. Garansi 1 (satu) tahun.
      Harga untuk pembelian proyektor tidak boleh melebihi dari Rp7.000.000,00 (tujuh juta rupiah). Selain untuk membeli, BOS boleh digunakan untuk perbaikan proyektor milik sekolah.
    5. Komputer desktop/workstation, printer/printer scanner, laptop dan/atau proyektor harus dibeli di penyedia barang yang memberikan garansi resmi;
    6. Proses pengadaan barang oleh sekolah harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
    7. Peralatan di atas harus dicatat sebagai inventaris sekolah.
  11. Penyelenggaraan Kegiatan Uji Kompetensi Kejuruan, Sertifikasi Kejuruan dan Uji Kompetensi Kemampuan Bahasa Inggris Berstandar Internasional (TOEIC).
    1. Biaya untuk penyelenggaraan kegiatan ujian kompetensi, sertifikasi kejuruan peserta didik SMK. Pembiayaan tersebut meliputi biaya pendaftaran uji kompetensi, pembelian bahan ujian kompetensi, fotokopi, konsumsi, pengadaan sertifikat, transportasi, akomodasi, dan/atau jasa narasumber profesi bagi assesor dari luar sekolah dengan mengikuti standar biaya di daerah setempat.
    2. Biaya untuk penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi kemampuan Bahasa Inggris berstandar internasional dengan TOEIC (Test of English for International Communication) yang dikembangkan oleh Educational Testing Service (ETS) diperuntukkan bagi kelas XII (program SMK 3 tahun) dan kelas XIII (program SMK 4 tahun). Penyelenggaraan TOEIC hanya dapat dilakukan oleh lembaga yang ditunjuk secara resmi oleh ETS sebagai Country Master Distributor untuk TOEIC di Indonesia. Pembiayaan tersebut meliputi biaya pendaftaran, pelaksanaan dan hasil ujian bagi setiap peserta dan rekapitulasi nilai bagi SMK.
  12. Penyelenggaraan Bursa Kerja Khusus (BKK) SMK dan/atau Praktik Kerja Industri (Prakerin)/Praktik Kerja Lapangan (PKL) dan Pemagangan.
    1. Biaya untuk penyelenggaraan BKK SMK, antara lain penggandaan bahan, konsumsi, belanja bahan habis pakai (ATK), dan/atau perjalanan dinas pengelola BKK SMK untuk pengembangan kerjasama, verifikasi, pendampingan ke industri, dan/atau evaluasi.
    2. Biaya untuk penyelenggaraan praktik kerja industri/ lapangan bagi peserta didik SMK, diantaranya perjalanan dinas pembimbing mencari tempat praktek/bimbingan/ pemantauan peserta didik praktek.
    3. Biaya untuk pemantauan kebekerjaan lulusan SMK (tracer study), diantaranya perjalanan dinas. Hasil pemantauan kebekerjaan peserta didik SMK setiap tahunnya disampaikanke Direktorat Pembinaan SMK, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
    4. Biaya untuk magang guru di industri sebanyak 2 (dua) kali untuk masing-masing kompetensi keahlian dalam setahun, yang meliputi biaya akomodasi, transportasi dan/atau uang saku. Magang guru tersebut dilaksanakan dalam bentuk:
      1. Mengikuti pelatihan kerja di industri;
      2. Magang di industri untuk menghasilkan uji mutu produk/jasa dalam merealisasi kesepakatan teaching factory;
      3. Magang di industri untuk menghasilkan bahan baku teaching factory;
      4. Mengikuti magang di industri dengan tujuan untuk kerjasama dalam rangka memperoleh lisensi;
      5. Mengikuti pelatihan mendapatkan sertifikasi dari industri atau lembaga sertifikasi; dan/atau
      6. Mengikuti magang kerja untuk menjalin kerjasama dengan industri.
    5. Biaya untuk penyelenggaraan SMK sebagai LSP Pihak Pertama (LSP-P1) diantaranya belanja bahan habis pakai (ATK) dan perjalanan dinas.
  1. Pengembangan Perpustakaan
    1. Penyediaan Buku Teks Utama
      1. Penyediaan buku teks utama untuk pendidikan khusus yang ada di Buku Sekolah Elektronik (BSE).
      2. Mencetak buku dalam bentuk braille bagi sekolah yang memiliki peserta didik tuna netra.
      3. Buku teks utama yang harus digandakan sekolah merupakan buku teks utama pelajaran yang telah dinilai dan telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
      4. Buku teks utama yang digandakan oleh sekolah harus dijadikan pegangan oleh peserta didik dan guru dalam proses pembelajaran di sekolah. Buku teks utama tersebut digunakan sebagai buku teks utama untuk pembelajaran sepanjang tidak ada perubahan ketentuan buku teks utama dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
    2. Membeli buku nonteks (buku bacaan, buku pengayaan, dan buku referensi) terutama yang menunjang penguatan pendidikan karakter dan pengembangan literasi sekolah, untuk memenuhi SPM pendidikan dasar sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang mengatur tentang Standar Pelayanan Minimal.
    3. Langganan koran dan/atau majalah/publikasi berkala yang terkait dengan pendidikan, baik offline maupun online.
    4. Pemeliharaan atau pembelian baru buku/koleksi perpustakaan apabila buku/koleksi yang lama sudah tidak dapat digunakan dan/atau kurang jumlahnya.
    5. Peningkatan kompetensi tenaga perpustakaan.
    6. Pengembangan database perpustakaan.
    7. Pemeliharaan perabot perpustakaan atau pembelian baru apabila perabot yang lama sudah tidak dapat digunakan atau jumlahnya kurang.
    8. Pemeliharaan dan/atau pembelian AC perpustakaan.
  2. Penerimaan Peserta Didik Baru
    Biaya dalam rangka penerimaan peserta didik baru (termasuk pendaftaran ulang untuk peserta didik lama), antara lain :
    1. Penggandaan formulir;
    2. Administrasi penerimaan pendaftaran;
    3. Publikasi/pengumuman PPDB;
    4. Biaya kegiatan pengenalan lingkungan sekolah;
    5. Biaya konseling/assessment calon peserta didik, seperti terapis, psikolog;
    6. Konsumsi kegiatan; dan
    7. Biaya transportasi untuk koordinasi dengan dinas pendidikan provinsi.
  3. Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler
    1. Membeli/mengganti alat peraga yang diperlukan.
    2. Mendukung penyelenggaraan pembelajaran aktif kreatif efektif dan menyenangkan.
    3. Mendukung penyPenguatan pendidikan karakter, penumbuhan budi pekerti, dan kegiatan program pelibatan keluarga di sekolah.
    4. Pembelajaran remedial dan pembelajaran pengayaan.
    5. Pemantapan persiapan ujian.
    6. Olahraga, kesenian, karya ilmiah remaja, pramuka, palang merah remaja, dan ekstrakurikuler lain yang sesuai dengan kebutuhan sekolah.
    7. Pendidikan dan pengembangan sekolah sehat, aman, ramah anak, dan menyenangkan.
    8. Pembiayaan lomba yang tidak dibiayai dari dana Pemerintah Pusat/pemerintah daerah, termasuk untuk biaya transportasi dan akomodasi peserta didik/guru dalam mengikuti lomba, dan biaya pendaftaran mengikuti lomba.
  4. Kegiatan Evaluasi Pembelajaran
    Kegiatan evaluasi pembelajaran yang dapat dibiayai meliputi kegiatan ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, ulangan kenaikan kelas, dan/atau USBN. Komponen pembiayaan dari kegiatan yang dapat dibayarkan terdiri atas :
    1. Transportasi dan konsumsi penyusunan indikator dan penelaahan soal USBN;
    2. Fotokopi/penggandaan soal termasuk dalam bentuk braille;
    3. Fotokopi laporan pelaksanaan hasil ujian untuk disampaikan oleh guru kepada Kepala Sekolah, serta dari Kepala Sekolah ke dinas pendidikan dan kepada orang tua/wali peserta didik;
    4. Biaya transport pengawas ujian yang ditugaskan di luar sekolah tempat mengajar, yang tidak dibiayai oleh Pemerintah Pusat/pemerintah daerah;
    5. Biaya konsumsi penyelenggaran kegiatan evaluasi pembelajaran dan pemeriksaan hasil ujian di sekolah.
  5. Pengelolaan Sekolah
    1. Pembelian buku tulis, kapur tulis, pensil, spidol, kertas, bahan praktikum, buku induk peserta didik, dan/atau buku inventaris.
    2. Pembelian alat tulis kantor (termasuk tinta printer, CD, danPembelian dan pemasangan alat absensi bagi guru dan staf sekolah lainnya, termasuk tipe finger print scan dengan biaya maksimal Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah).
    3. Pembinaan program Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), termasuk penyediaan peralatan dan/atau obat-obatan.
    4. Pembelian minuman dan/atau makanan ringan untuk kebutuhan sehari-hari di sekolah bagi guru, tenaga kependidikan, petugas administrasi, dan/atau tamu.
    5. Pengadaan suku cadang alat kantor.
    6. Pembelian alat-alat kebersihan dan/atau alat listrik.
    7. Penggandaan laporan dan/atau surat-menyurat untuk keperluan sekolah.
    8. Honor bagi penyusun laporan BOS.
    9. Biaya transportasi ke bank/kantor pos.
    10. Transportasi dalam rangka koordinasi dan/atau pelaporan kepada dinas pendidikan provinsi.
    11. Biaya pertemuan dalam rangka penyusunan RKJM dan RKT, kecuali untuk pembayaran honor.
    12. Biaya untuk mengembangkan dan/atau pemeliharaan laman sekolah dengan domain “sch.id”.
    13. Biaya untuk mengembangkan media pembelajaran berbasis Teknologi, Informasi, dan Komunikasi (TIK), misalkan untuk pembelian bahan/komponen material perakitan dan/atau pengembangan e-book.
    14. Pendataan melalui aplikasi Dapodik, dengan ketentuan sebagai berikut :
      1. Kegiatan pendataan Dapodik yang dapat dibiayai meliputi :
        1. Pemasukan data;
        2. Validasi;
        3. Updating; dan/atau
        4. Sinkronisasi data ke dalam aplikasi Dapodik, yang meliputi :
          1. Data profil sekolah;
          2. Data peserta didik;
          3. Data sarana dan prasarana; dan
          4. Data guru dan tenaga kependidikan.
      2. Komponen pembiayaan kegiatan pendataan Dapodik meliputi :
        1. Penggandaan formulir Dapodik;
        2. Alat dan/atau bahan habis pakai pendukung kegiatan;
        3. Konsumsi dan/atau transportasi kegiatan pemasukan data, validasi, updating, dan sinkronisasi;
        4. Sewa internet (warnet) dan/atau biaya transportasi menuju warnet, apabila tahapan kegiatan pendataan tidak dapat dilakukan di sekolah karena permasalahan jaringan internet;
        5. Honor petugas pendataan Dapodik. Kebijakan pembayaran honor untuk petugas pendataan di sekolah mengikuti ketentuan sebagai berikut :
          1. Kegiatan pendataan Dapodik diupayakan untuk dikerjakan oleh tenaga administrasi berkompeten yang sudah tersedia di sekolah, baik yang merupakan pegawai tetap maupun tenaga honorer, sehingga sekolah tidak perlu menganggarkan biaya tambahan untuk pembayaran honor bulanan; dan
          2. Apabila tidak tersedia tenaga administrasi yang berkompeten, sekolah dapat menugaskan petugas pendataan lepas (outsourcing) yang dibayar sesuai dengan waktu pekerjaan atau per kegiatan (tidak dibayarkan dalam bentuk honor rutin bulanan).
    15. Pembelian peralatan/perlengkapan yang menunjang operasional rutin di sekolah, antara lain bel, sound system dan speaker untuk upacara, teralis jendela, dan/atau perlengkapan sejenis lainnya.
    16. Khusus untuk sekolah yang berada pada daerah terpencil atau belum memiliki jaringan listrik, dapat membeli/sewa genset atau jenis lainnya yang lebih cocok misalnya panel surya, termasuk perlengkapan pendukung dan perawatan/perbaikannya.
    17. Penanggulangan dampak darurat bencana, khusus selama masa tanggap darurat, misalnya pembelian masker.
  6. Pengembangan Profesi Guru dan Tenaga Kependidikan, serta Pengembangan Manajemen Sekolah
    1. Kegiatan Kelompok Kerja Guru (KKG)/Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) atau Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS)/Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS). Bagi sekolah yang memperoleh hibah/block grant pengembangan KKG/MGMP atau sejenisnya pada tahun anggaran yang sama, hanya diperbolehkan menggunakan BOS untuk biaya transport kegiatan apabila tidak disediakan oleh hibah/block grant tersebut.
    2. Menghadiri seminar/pelatihan/kursus yang terkait langsung dengan peningkatan mutu guru dan tenaga kependidikan, apabila ditugaskan oleh sekolah. Biaya yang dapat dibayarkan meliputi biaya pendaftaran, transportasi, dan/atau akomodasi apabila seminar/pelatihan/kursus diadakan di luar sekolah.
    3. Mengadakan workshop/lokakarya untuk peningkatan mutu, seperti dalam rangka pemantapan penerapan kurikulum/ silabus, pemantapan kapasitas guru dalam rangka penerapan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), pengembangan dan/atau penerapan program penilaian kepada peserta didik. Biaya yang dapat dibayarkan meliputi fotokopi, konsumsi guru peserta workshop/lokakarya yang diadakan di sekolah, dan/atau biaya nara sumber dari luar sekolah dengan mengikuti standar biaya umum daerah.
  7. Langganan Daya dan Jasa
    1. Biaya langganan listrik, air, dan/atau telepon.
    2. Pemasangan instalasi baru apabila sudah ada jaringan di sekitar sekolah dan/atau penambahan daya listrik.
    3. Biaya langganan internet dengan cara pasca bayar atau prabayar, baik dengan fixed modem maupun mobile modem. Termasuk pula untuk pemasangan baru apabila sudah ada jaringan di sekitar sekolah. Khusus penggunaan internet dengan mobile modem, batas maksimal pembelian paket/voucher sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per bulan. Adapun biaya langganan internet melalui fixed modem disesuaikan dengan kebutuhan sekolah.
  8. Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah
    1. Pengecatan, perbaikan atap bocor, perbaikan pintu dan/atau jendela, perbaikan lantai dan/atau fasilitas sekolah lainnya yang tidak lebih dari renovasi ringan.
    2. Perbaikan mebeler, termasuk pembelian mebeler di kelas untuk peserta didik/guru jika mebeler yang ada di kelas sudah tidak berfungsi dan/atau jumlahnya kurang mencukupi kebutuhan.
    3. Perbaikan sanitasi sekolah (kloset, urinoir, washtafel, keran air, dan lainnya) agar berfungsi dengan baik.
    4. Pelaksanaan sekolah hijau.
    5. Penyediaan sumber air bersih termasuk pompa dan instalasinya bagi satuan pendidikan yang belum memiliki air bersih.
    6. Perbaikan saluran pembuangan dan/atau saluran air hujan dan/atau saluran air kotor dari sanitasi.
    7. Perbaikan aksesibilitas :
      1. Jalur pemandu (guiding block dan warning block);
      2. Pegangan rambat (handrail);
      3. Tangga landai (ramp); dan
      4. Tangga.
    8. Pembayaran Honor
      1. Guru honorer (hanya untuk memenuhi SPM).
      2. Tenaga administrasi.
      3. Pegawai perpustakaan.
      4. Penjaga sekolah.
      5. Petugas satpam.
      6. Petugas kebersihan.
      1. Pada prinsipnya pemerintah daerah dan masyarakat penyelenggara pendidikan wajib mengalokasikan honor guru/tenaga kependidikan dan non kependidikan yang ditugaskan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan;
      2. Pembayaran honor bulanan guru/tenaga kependidikan dan non kependidikan honorer di sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dapat menggunakan dana BOS paling banyak 15% (lima belas persen) dari total BOS yang diterima;
      3. Pembayaran honor bulanan guru/tenaga kependidikan dan non kependidikan honorer di sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat dapat menggunakan dana BOS paling banyak 50% (lima puluh persen) dari total BOS yang diterima;
      4. Guru honor wajib :
        1. Memiliki kualifikasi akademik S-1/D-IV; dan
        2. Mendapatkan penugasan dari pemerintah daerah dengan memperhatikan analisis kebutuhan guru dan menyampaikan tembusan penugasan dimaksud kepada Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bagi guru honor yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah.
  9. Pembelian/Perawatan Alat Multi Media Pembelajaran
    1. Membeli komputer desktop/work station berupa PC/All in One Computer untuk digunakan dalam proses pembelajaran, maksimal 5 (lima) unit per tahun per satuan pendidikan dengan spesifikasi minimal :
      1. Prosesor Intel Core i3 atau yang setara;
      2. Memori standar 4GB DDR3;
      3. Hard drive 120 GB SSD/500 GB HDD;
      4. CD/DVD drive;
      5. Monitor LED 18,5 inci;
      6. Sistem operasi Windows 10;
      7. Aplikasi terpasang word processor, spreadsheet, dan presentation;
      8. Garansi 1 (satu) tahun.
      Harga untuk pembelian komputer tidak boleh melebihi dari Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) per unit. Selain untuk membeli, BOS boleh digunakan untuk perbaikan dan/atau upgrade komputer desktop/work station milik sekolah.
    2. Membeli printer atau printer plus scanner maksimal 1 (satu) unit per tahun per satuan pendidikan. Selain untuk membeli, BOS boleh digunakan untuk perbaikan printer milik sekolah.
    3. Membeli laptop maksimal 1 (satu) unit per tahun per satuan pendidikan dengan spesifikasi minimal :
      1. Prosesor Intel Core i3 atau yang setara;
      2. Memori standar 4GB DDR3;
      3. Hard drive 120 GB SSD/500 GB HDD;
      4. CD/DVD drive;
      5. Monitor 14 inci;
      6. Sistem operasi Windows 10;
      7. Aplikasi terpasang word processor, spreadsheet, dan presentation;
      8. Garansi 1 tahun;
      Harga untuk pembelian laptop tidak boleh melebihi dari Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) per unit. Selain untuk membeli, BOS boleh digunakan untuk perbaikan atau upgrade laptop milik sekolah.
    4. Membeli proyektor maksimal 5 (lima) unit per tahun per satuan pendidikan dengan spesifikasi minimal :
      1. Sistem DLP;
      2. Resolusi XGA;
      3. Brightness 3000 lumens;
      4. Contras ratio 15.000:1;
      5. Input HDMI, VGA, Composite, S-Video;
      6. Garansi 1 (satu) tahun.
      Harga untuk pembelian proyektor tidak boleh melebihi dari Rp7.000.000,00 (tujuh juta rupiah). Selain untuk membeli, BOS boleh digunakan untuk perbaikan proyektor milik sekolah.
    5. Komputer desktop/workstation, printer/printer scanner, laptop dan/atau proyektor harus dibeli di penyedia barang yang memberikan garansi resmi;
    6. Proses pengadaan barang oleh sekolah harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
    7. Peralatan di atas harus dicatat sebagai inventaris sekolah.
  10. Penyelenggaraan Bursa Kerja Khusus (BKK) SMALB dan/atau Praktik Kerja Industri (Prakerin)/Praktik Kerja Lapangan (PKL) dan Pemagangan.
    1. Biaya untuk penyelenggaraan BKK SMALB, antara lain penggandaan bahan, konsumsi, belanja bahan habis pakai (ATK), dan/atau perjalanan dinas pengelola BKK SMALB untuk pengembangan kerjasama, verifikasi, pendampingan ke industri, dan/atau evaluasi.
    2. Biaya untuk penyelenggaraan praktik kerja industri/ lapangan bagi peserta didik SMALB, diantaranya perjalanan dinas pembimbing mencari tempat praktek/bimbingan/pemantauan peserta didik praktek.
    3. Biaya untuk pemantauan kebekerjaan lulusan SMALB (tracer study), diantaranya perjalanan dinas. Hasil pemantauan kebekerjaan peserta didik SMALB setiap tahunnya disampaikan ke Direktorat Pembinaan Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  11. Biaya Lainnya
    Apabila seluruh komponen sebagaimana dimaksud pada angka 1-11 telah terpenuhi pembiayaannya dan masih terdapat kelebihan BOS, maka BOS dapat digunakan untuk keperluan lainnya, dimana penggunaan dana ini harus diputuskan melalui rapat bersama dengan Dewan Guru dan Komite Sekolah. Pembiayaan yang dapat dibiayai antara lain mesin ketik untuk kebutuhan kantor.